NAWACITAPOST.COM - Tahun 2024 menjadi tahun penuh tantangan bagi sektor perbankan di Indonesia, terutama bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sepanjang tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari 12 BPR yang tersebar di berbagai daerah.
Keputusan ini diambil sebagai langkah akhir setelah berbagai upaya penyehatan bank gagal dilakukan. Upaya untuk mengatasi permasalahan di sektor BPR mencakup penanganan berbagai isu kritis seperti batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas.
Semua ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023, yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Setelah bangkrutnya bank-bank tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan proses likuidasi.
Proses likuidasi ini mencakup pengumpulan dan penjualan aset-aset bank untuk membayar kewajiban kepada para kreditur dan nasabah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia, meskipun menghadapi tantangan berat di sektor BPR.
Baca Juga: BUMN Turut Meriahkan Nusantara Awards 2024: Garuda, Bank Mandiri, BTN, AP II hingga TMII
Penasaran bank mana saja yang mengalami kebangkrutan? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Daftar Bank Bangkrut
1. PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 21 Mei 2024. Bank yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah ini sebelumnya telah ditempatkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi, namun gagal untuk pulih. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank ini.
2. PT BPR Dananta
PT BPR Dananta, berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, juga mengalami nasib serupa. OJK mencabut izin usahanya pada 30 April 2024 setelah statusnya dinaikkan dari pengawasan Bank Dalam Penyehatan ke Bank Dalam Resolusi, namun gagal melakukan penyehatan yang diperlukan.
3. PT BPR Bali Artha Anugrah
PT BPR Bali Artha Anugrah yang berlokasi di Denpasar, Bali, izin usahanya dicabut oleh OJK pada 4 April 2023. Upaya penyehatan yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil, sehingga LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank ini.
4. PT BPR Sembilan Mutiara
Berlokasi di Pasaman Barat, Sumatera Barat, PT BPR Sembilan Mutiara juga kehilangan izin usahanya pada 2 April 2024. Setelah berada dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan, bank ini gagal melakukan perbaikan yang diperlukan.
Artikel Terkait
Bersama Bank Mayapada dan PDAM, Walikota Eri Bagi Bingkisan Lebaran ke 14 Ribu Satgas
Sinergi Majukan UMKM Banua, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Terima Kunjungan Dirut Bank Kalsel
Perjalanan Karir Nixon LP Napitupulu Menuju Kursi Direktur Utama Bank BTN
Ajak Pemda Kabupaten/Kota, Pj Gubernur Al Muktabar Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik
Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Pemda Pentingnya Menempatkan RKUD di Bank Banten