Jumat, 5 Juni 2026

Tahun Kelam bagi BPR, Berikut Daftar Bank yang Bangkrut Sepanjang 2024

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 22 Mei 2024 | 10:08 WIB
Bank BPR Aceh Utara, merupakan salah satu bank yang mengalami kebangkrutan. (X)
Bank BPR Aceh Utara, merupakan salah satu bank yang mengalami kebangkrutan. (X)

Baca Juga: Tiga Bank Besar, Bank Mandiri, BTN, dan BCA, Sabet Penghargaan Bergengsi Nusantara Awards 2024

5. PT BPR Aceh Utara

PT BPR Aceh Utara adalah salah satu dari bank yang izinnya dicabut pada 4 Maret 2024. Keputusan ini diambil oleh OJK setelah bank ini gagal memenuhi persyaratan penyehatan yang telah ditetapkan.

6. PT BPR EDCCASH

PT BPR EDCCASH yang berlokasi di Tangerang, Banten, juga mengalami nasib yang sama. OJK mencabut izin usaha bank ini pada 27 Februari 2024 setelah berbagai upaya penyehatan gagal dilakukan.

7. Perumda BPR Bank Purworejo

Perumda BPR Bank Purworejo yang berlokasi di Purworejo, Jawa Tengah, kehilangan izin usahanya pada 20 Februari 2024. OJK mencabut izin usaha bank ini setelah upaya penyehatan tidak membuahkan hasil.

8. PT BPR Bank Pasar Bhakti

PT BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Jawa Timur, juga dicabut izinnya oleh OJK pada 16 Februari 2024. Bank ini gagal melakukan penyehatan yang diperlukan untuk mempertahankan operasinya.

Baca Juga: Pemprov Banten Tempatkan Pengelolaan Seluruh RKUD di Bank Banten

9. PT BPR Madani Karya Mulia

PT BPR Madani Karya Mulia yang berlokasi di Surakarta, Jawa Tengah, izinnya dicabut pada 5 Februari 2024. Upaya penyehatan bank ini tidak berhasil, sehingga OJK mengambil keputusan akhir untuk mencabut izin usahanya.

10. PT BPRS Saka Dana Mulia

Di Kudus, Jawa Tengah, OJK juga mencabut izin PT BPRS Saka Dana Mulia pada 19 April 2024. Meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan upaya penyehatan, Direksi dan Dewan Komisaris bank ini tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan mereka.

11. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini