Saat ini, Partai Nasdem dan PKB telah menyatakan dukungannya pada Prabowo dan Gibran. Hal ini membuat praktis hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari parpol Koalisi Perubahan yang belum menentukan sikap.
Baca Juga: DPC PDIP Telah Buka Pendaftaran Bacabup - bacawabup, Ini 3 Parpol yang Akan Menyusul
Meskipun demikian, Luluk Nur Hamidah dari PKB menegaskan bahwa hak angket pemilu tidak mengenal kata basi dan bahwa hak angket bisa dilakukan selama DPR memiliki kemauan politik untuk menjalankan fungsi pengawasan. Namun, dorongan politik di parlemen untuk mendorong penggunaan hak angket dianggap melemah, terutama karena PDI-P tidak mengambil inisiatif untuk memimpin dorongan penggunaan hak tersebut.
Sementara, Prabowo telah merangkul partai politik di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk bergabung dalam pemerintahan ke depan.
"Hak angket tidak ada kata basi, selama DPR punya kemauan politik untuk menjalankan fungsi pengawasan," tegas Luluk.
Artikel Terkait
Harapan Warga, PDIP Surabaya Dukung Duet Eri-Armuji di Pilkada 2024
DPC PDIP Nganjuk Resmi Buka Pendaftaran Bacabup - bacawabup, Ini Syarat Formal yang Harus Dipenuhi
OPINI: Mungkinkan Gerindra dan PDIP Membangun Kerja Sama?
Menuju Pilkada 2024: PDIP Banten Gelar Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
DPC PDIP Majalengka Tetapkan Karna Sobahi Cabup 2024