NAWACITAPOST.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin hari semakin dekat, dan tahapan-tahapan sudah mulai berjalan alias berproses.
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 mulai Rabu (17/4/2024) saat ini sudah memasuki tahapan yang kelima yaitu tahapan pembentukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga: Kronologi Marhaen Djumadi Mulai Dari Dapat Rekom PDIP Hingga Pandangan Tentang Nganjuk
Sementara penetapan pasangan calon akan jatuh pada Minggu (22/9/2024) dan pelaksanaan kampanye akan dimulai pada Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024) dan pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu (27/11/2024).
Dikutip dari situs resmi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Nganjuk resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati - Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup - bacawabup) Nganjuk periode 2024 – 2029, mulai Rabu (17/4/2024) hingga Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Marhaen Djumadi Mantan Bupati Nganjuk
Pendaftaran bagian dari rangkaian proses penjaringan bakal calon yang dibuka untuk umum di kantor DPC PDIP, Jalan Panglima Sudirman Nomor 237, Kelurahan Werungotok, Kecamatan / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Menurut Tatit Heru Tjahjono mengatakan, proses pendaftaran yaitu dengan pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran terhitung sejak 17 April sampai 25 Mei tahun 2024.
Baca Juga: Bahas Tentang Pilkada Tahun 2024, Ini Calon Pemimpin yang Layak Versi Timses Freelance
"Tanggal 31 berkas bakal calon sudah harus dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP," kata Ketua DPC PDIP Tatit Heru Tjahjono.
Sementara Ketua Panitia Penjaringan Bacabup - bacawabup Nganjuk Nurwadi Nurdin menjelaskan, bahwa tidak ada syarat khusus bagi bakal calon untuk mendaftar.
Baca Juga: Diduga Inkonsisten, PLT Bupati Nganjuk di Demo Kader PDI-P
"Yang penting adalah memiliki integritas untuk menjadikan Nganjuk lebih baik," ungkap Nurwadi Nurdin yang akrab disapa Nurdin.
Nurdin menegaskan, untuk persyaratan formal berupa sejumlah berkas administrasi diantaranya adalah riwayat pendidikan, ijazah, organisasi, dan sejumlah berkas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," pungkasnya.
Artikel Terkait
Diduga Inkonsisten, PLT Bupati Nganjuk di Demo Kader PDI-P
IAI Pangeran Diponegoro Alih Status Jadi UPDN, Marhaen Djumadi Ucapkan Selamat dan Sukses
Mengenal Lebih Dekat Sosok Marhaen Djumadi Mantan Bupati Nganjuk
Kronologi Marhaen Djumadi Mulai Dari Dapat Rekom PDIP Hingga Pandangan Tentang Nganjuk
Bahas Tentang Pilkada Tahun 2024, Ini Calon Pemimpin yang Layak Versi Timses Freelance