NAWACITAPOST.COM – Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan sekaligus memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali meminta pemerintah daerah yang belum membentuk Satgas MBG agar segera menyelesaikan pembentukannya. Permintaan tersebut disampaikan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Tito menjelaskan, salah satu tugas utama Satgas MBG adalah melakukan inspeksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan kelayakan operasionalnya.
“Di antaranya adalah melakukan inspeksi dalam jangka pendek. Melihat SPPG apakah layak atau tidak,” kata Tito, merujuk pada 14 indikator kelayakan yang disiapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Apa Status Satgas MBG?
Pembentukan Satgas MBG di daerah mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.7/4072/SJ Tahun 2025.
Satgas ini bukan lembaga tersendiri di tingkat pusat, melainkan tim lintas instansi yang dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data 5,7 Juta Pelanggan Fore Coffee, Perusahaan Imbau Pengguna Ganti PIN
Pada 28 Oktober 2026, Tito juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
Melalui aturan tersebut, peran pemerintah daerah dalam mengawasi operasional dapur MBG diperkuat, terutama dalam memastikan fasilitas pelayanan memenuhi standar yang ditetapkan.
Apa Saja Tugas Satgas MBG?
Satgas MBG memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan program di daerah.
Selain itu, Satgas bertugas mengidentifikasi lokasi SPPG, berkoordinasi dengan BGN, serta mendukung ketersediaan bahan pangan dan penerapan keamanan pangan.
Dalam aspek pengawasan, Satgas bersama unsur BGN di daerah melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan operasional SPPG berdasarkan 14 indikator yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan tersebut mencakup kualitas makanan, kesesuaian menu, hingga upaya mengurangi sisa makanan dan limbah kemasan yang dihasilkan dari operasional dapur.
Hasil inspeksi selanjutnya menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tindak lanjut terhadap SPPG. Berdasarkan hasil penilaian, dapur dapat direkomendasikan untuk melanjutkan operasional, melakukan perbaikan, atau menghentikan operasional apabila dinyatakan tidak layak.
Artikel Terkait
BNNP Aceh Ungkap Ladang Ganja 18 Hektare di Aceh Utara, Empat Orang Diamankan
Demonstrasi di Malioboro Berujung Ricuh, Polisi Amankan Terduga Pembawa Sajam
Banjir Bandang Terjang Gayo Lues, Akses ke RSUD Lumpuh dan Warga Dievakuasi