Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi pelaksanaan program dari sisi penerima manfaat. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah guna memperoleh masukan mengenai pelaksanaan MBG.
Siapa yang Menjadi Ketua dan Anggota Satgas?
Penetapan ketua Satgas MBG dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, bukan melalui satu jabatan nasional yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Mengacu pada surat edaran tahun 2025, gubernur menunjuk ketua Satgas untuk tingkat provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota penunjukan dilakukan oleh bupati atau wali kota.
Keanggotaan Satgas berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kewenangan masing-masing wilayah.
Unsur yang dapat dilibatkan antara lain perangkat daerah yang menangani bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, dan inspektorat. Koordinator program MBG di daerah juga dapat dilibatkan sesuai kebutuhan.
Karena struktur organisasi ditetapkan di tingkat daerah, susunan ketua dan anggota Satgas dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui nama pejabat yang memimpin Satgas MBG di daerahnya dapat merujuk pada keputusan kepala daerah atau pengumuman resmi pemerintah daerah setempat.
Bagaimana Mekanisme Rekrutmen Anggotanya?
Pembentukan Satgas MBG tidak dilakukan melalui mekanisme rekrutmen terbuka seperti penerimaan pegawai baru.
Pemerintah daerah menentukan ketua dan menyusun keanggotaan dengan melibatkan perangkat daerah serta instansi terkait sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang ingin mengetahui susunan keanggotaan Satgas di wilayahnya dapat memeriksa keputusan kepala daerah atau menghubungi instansi pemerintah daerah yang menangani program MBG.
Hingga kini, daftar anggota Satgas tidak ditetapkan melalui satu susunan nasional yang otomatis berlaku untuk seluruh daerah. Oleh karena itu, informasi mengenai nama dan jabatan anggota perlu merujuk pada dokumen resmi masing-masing pemerintah daerah.
Berapa Daerah yang Sudah Membentuk Satgas MBG?
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan pada 28 Oktober 2026, sebanyak 223 daerah telah membentuk Satgas MBG.
Tito memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemerintah daerah yang belum membentuk Satgas agar segera menyelesaikan proses pembentukannya.
Data tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Satgas MBG belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah daerah yang belum membentuk tim diminta segera menindaklanjuti arahan tersebut.
Namun, percepatan pembentukan Satgas perlu diikuti dengan pelaksanaan tugas secara nyata di lapangan. Pengawasan terhadap SPPG, tindak lanjut atas hasil inspeksi, serta evaluasi terhadap penerima manfaat menjadi bagian penting untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Artikel Terkait
BNNP Aceh Ungkap Ladang Ganja 18 Hektare di Aceh Utara, Empat Orang Diamankan
Demonstrasi di Malioboro Berujung Ricuh, Polisi Amankan Terduga Pembawa Sajam
Banjir Bandang Terjang Gayo Lues, Akses ke RSUD Lumpuh dan Warga Dievakuasi