Namun demikian, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi yang dihadirkan karena batasan waktu penyelesaian sengketa pilpres yang telah ditetapkan selama maksimal 14 hari.
Baca Juga: Abadikan Momen Indah di Joyed Self Photo Studio, Tawarkan Paket Lengkap hingga Promo Menarik!
"Walaupun demikian, kami percaya bahwa bukti-bukti yang kami ajukan, bersama dengan saksi-saksi yang telah kami persiapkan, akan menjadi landasan yang kuat dalam upaya kami untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan dalam proses demokrasi ini," tambah Hasto.
Gugatan PHPU PDIP terhadap Pemilu 2024 bukan hanya sekadar upaya hukum biasa, melainkan juga merupakan bentuk komitmen untuk memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi di Indonesia.
Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya"
Artikel Terkait
Hidden Gem! Cantiknya Wisata Pantai Wohkudu di Gunung Kidul Jogja, Cocok Untuk Healing Santai Bersama Keluarga Saat Libur Lebaran
Mudahkan Masyarakat, Imigrasi Jakarta Timur Terima Testimoni Positif Unit Pelayanan Percepatan Paspor di Mall Cibubur Junction
Berbagi Berkah Ramadan, Pegawai Imigrasi Ngurah Rai Bagi-Bagi 150 Paket Takjil
Imigrasi Jakarta Timur Terima Testimoni Positif dari WNA yang Ajukan Pelayanan KITAS
RAT KSP KOPDIT CU Sepakat Sibolga TB 2023 Berjalan Lancar, Penabung Terbaik dan Pemilik Saham Terbanyak Bahagia