Jumat, 5 Juni 2026

PDIP Tempuh Jalur Hukum, Ajukan 13 Gugatan Pemilu Legislatif 2024 Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 26 Maret 2024 | 11:14 WIB
PDIP ajukan 13 gugatan hasil Pileg 2024 ke MK (Foto: capture channel Kompas TV)
PDIP ajukan 13 gugatan hasil Pileg 2024 ke MK (Foto: capture channel Kompas TV)

Namun demikian, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi yang dihadirkan karena batasan waktu penyelesaian sengketa pilpres yang telah ditetapkan selama maksimal 14 hari.

Baca Juga: Abadikan Momen Indah di Joyed Self Photo Studio, Tawarkan Paket Lengkap hingga Promo Menarik!

"Walaupun demikian, kami percaya bahwa bukti-bukti yang kami ajukan, bersama dengan saksi-saksi yang telah kami persiapkan, akan menjadi landasan yang kuat dalam upaya kami untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan dalam proses demokrasi ini," tambah Hasto.

Gugatan PHPU PDIP terhadap Pemilu 2024 bukan hanya sekadar upaya hukum biasa, melainkan juga merupakan bentuk komitmen untuk memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi di Indonesia.

Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya"

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini