Jumat, 5 Juni 2026

PDIP Tempuh Jalur Hukum, Ajukan 13 Gugatan Pemilu Legislatif 2024 Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 26 Maret 2024 | 11:14 WIB
PDIP ajukan 13 gugatan hasil Pileg 2024 ke MK (Foto: capture channel Kompas TV)
PDIP ajukan 13 gugatan hasil Pileg 2024 ke MK (Foto: capture channel Kompas TV)

NAWACITAPOST.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghadapi perjuangan hukum yang kompleks setelah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Legislatif 2024.

Dalam langkah hukum ini, PDIP menyuarakan keprihatinan atas sejumlah dugaan ketidakberesan dalam proses pemilihan di beberapa provinsi.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan 13 gugatan terpisah untuk 13 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Dari total 13 gugatan itu, dua di antaranya terkait dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Jawa Barat dan Kalimantan Selatan, sementara yang lainnya terkait dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) tingkat provinsi," ujar Erna dikutip dari channel youtube Kompas.Tv, baru baru ini.

Baca Juga: RAT KSP KOPDIT CU Sepakat Sibolga TB 2023 Berjalan Lancar, Penabung Terbaik dan Pemilik Saham Terbanyak Bahagia

Provinsi-provinsi yang menjadi fokus gugatan PHPU tersebut mencakup Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Menurut Erna, jumlah dugaan pelanggaran yang dialami oleh PDIP jauh lebih besar daripada yang dapat dilaporkan ke MK.

Namun, PDIP menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk formulir C1 Plano, serta adanya intimidasi terhadap saksi-saksi yang membuat sebagian dari mereka enggan memberikan kesaksian di MK.

"Meskipun demikian, kami yakin bahwa bukti dan kesaksian yang kami miliki saat ini cukup kuat untuk mendukung gugatan ini," tegas Erna.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Timur Terima Testimoni Positif dari WNA yang Ajukan Pelayanan KITAS

"Dengan mengajukan gugatan ini, kami berharap MK dapat mengabulkan permohonan kami dan mengoreksi hasil pemilihan sehingga jumlah perolehan suara PDIP dapat bertambah." lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung dugaan kecurangan dalam Pemilu Legislatif 2024.

"Gugatan yang kami ajukan dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat mengungkap adanya ketidakberesan dalam proses pemilihan," ungkap Hasto.

Terkait dengan gugatan terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, PDIP sebenarnya memiliki banyak saksi yang siap dihadirkan di hadapan hakim MK.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini