Marvel Ed Kawatu menerangkan bahwa induk organisasi gereja atau sinode dapat mengajukan permohonan rekomendasi kepada Ditjen Bimas Kristen guna pengurusan akta kepemilikan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional.
Tidak hanya itu, lembaga juga berhak memperoleh fasilitas bebas bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri yang digunakan untuk kepentingan pelayanan, seperti alat musik dan buku, sepanjang tidak diperjualbelikan.
PGLII memandang proses ini sebagai langkah fundamental untuk mempertegas legalitas.
“Kita berdoa supaya PGLII semakin baik dan diakui di dalam negara ini. Dengan mempunyai status badan hukum yang jelas, kami dapat melaksanakan tugas-tugas pelayanan secara optimal,” ujar Pdt. Tommy O. Lengkong.
Prosesi visitasi ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti administratif bahwa seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terverifikasi lengkap dan sesuai oleh tim peninjau.
Artikel Terkait
Darah dan Kejayaan di GOR Siyono: Pendekar Ring Ngawi Guncang Yogyakarta!
Memutus Rantai Iblis, LAN Siak Siap Perang Lawan Narkoba di Jantung Pendidikan Tualang!
Benteng Terakhir di Jantung Minas: LAN Siak Kobarkan Perang Total Lawan Narkoba
Menembus Ketegangan, Forkopimda Flotim Gelar Rapat Darurat Demi Amankan Pulau Matahari
Geger Balai Kota! Plt Wali Kota Madiun Terseret ke Gedung Merah Putih: Benang Kusut Korupsi Madiun Terurai?