Jumat, 5 Juni 2026

Gelar Siaran Pers terkait PPPK Paruh Waktu, Bupati Nias Barat: Bila ada manipulasi data, pasti ada pidana!

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Selasa, 30 Desember 2025 | 13:49 WIB
Siaran Pers Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu
Siaran Pers Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu

NAWACITAPOST.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, dalam agenda siaran pers resmi di Kantor Bupati Nias Barat, Lahomi, Senin (29/12/2025).

Dalam kegiatan yang disaksikan unsur media, wartawan, dan LSM, Eliyunus menyebut penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian tahapan yang telah dilalui peserta, mulai dari pendataan hingga proses pengusulan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

“Hari ini kita saksikan bersama, secara simbolis kita bagi surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu,” kata Eliyunus.

Eliyunus menjelaskan, penerbitan SK dilakukan setelah adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari instansi pusat, sehingga pemerintah daerah dapat memproses pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Nias Barat.

Ia juga meminta agar pada awal tahun 2026 para PPPK paruh waktu sudah mulai melaksanakan tugas, guna memperkuat pelayanan publik di sejumlah unit kerja yang dinilai memiliki kebutuhan layanan cukup besar.

Baca Juga: Disnakerkop UKM Nias Barat Gelar Pelatihan Sabun Padat dan Sakrament Wine Selama 4 Hari

Meski SK telah diserahkan, Eliyunus menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih akan melakukan penataan penempatan secara bertahap. Menurutnya, selama ini terjadi penumpukan sumber daya manusia di beberapa unit, sementara unit lainnya masih membutuhkan tambahan tenaga.

Ia mencontohkan kondisi di sejumlah sekolah, di mana jumlah guru pada bidang tertentu dinilai melebihi kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja. Karena itu, ia menyebut BKPSDM akan melakukan pendataan ulang dan redistribusi agar penempatan pegawai lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Kita ingin pelayanan optimal secara rata di semua unit kerja,” ujarnya.

Dari sisi keuangan, Eliyunus mengakui adanya tantangan terkait belanja pegawai. Ia mengatakan, secara regulasi belanja pegawai idealnya tidak melebihi 30 persen, namun kondisi di Nias Barat saat ini disebut telah meningkat hingga sekitar 50 persen. Dengan adanya pengangkatan baru, belanja pegawai berpotensi bertambah.

Meski demikian, ia menegaskan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan daerah. Pemkab, kata dia, tetap berkomunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk kementerian/lembaga terkait, untuk membahas kesiapan pendanaan.

Baca Juga: Universitas Nias Wisuda 865 Lulusan, Plt. Rektor: Ini Tonggak Kampus Terus Bertumbuh

Dalam sesi tanya jawab, Eliyunus juga menegaskan pemerintah daerah akan menindak jika ditemukan data yang tidak benar dalam proses pengusulan.

“Kalau ada yang memanipulasi data, itu pasti ada pidana,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini