NAWACITAPOST.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, Parlinus Gulo, menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait aplikasi Smart School yang disebut mewajibkan pembayaran di sekolah-sekolah sebesar Rp25 ribu per siswa melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Parlinus menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Info itu tidak benar, karena sampai sekarang pembayaran kepada pihak penyedia belum dilakukan,” kata Parlinus saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/12/2025) pagi.
Menurut Parlinus, pembahasan terkait biaya layanan aplikasi Smart School baru dilakukan oleh para kepala sekolah bersama pihak penyedia. Ia menyebut hasil pembahasan sementara menetapkan biaya layanan sebesar Rp5.500 per siswa, dengan rencana sumber pendanaan dari dana BOS.
“Hari ini dibahas biayanya, dan hasilnya biayanya sebesar Rp5.500 per siswa, sumber dananya dari dana BOS,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Nias Barat Sebut Regulasi Dasar Bermasalah, Pembiayaan Profesi Kedokteran Dihentikan
Parlinus juga menegaskan mekanisme pembayaran layanan aplikasi tidak dilakukan melalui Dinas Pendidikan. Ia menyebut pembayaran dilakukan langsung oleh pihak sekolah kepada penyedia layanan.
“Itu langsung pihak sekolah kepada penyedia layanan. Jadi pihak sekolah yang langsung membayarnya ke penyedia,” ungkapnya.
Terkait tujuan program, Parlinus menjelaskan Smart School merupakan bagian dari upaya digitalisasi sistem pendidikan. Program ini, kata dia, diarahkan untuk mendukung administrasi sekolah serta kegiatan belajar berbasis digital yang menyesuaikan kebutuhan pembelajaran e-learning.
Ia menambahkan, ke depan pemanfaatan aplikasi diharapkan dapat mendukung proses belajar mengajar, termasuk pengunggahan perangkat ajar oleh guru mulai dari perencanaan pembelajaran hingga bahan ajar sehingga dapat diakses siswa saat berada di luar sekolah. Selain itu, aplikasi juga diharapkan memfasilitasi evaluasi tugas-tugas siswa yang diberikan guru.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penyedia layanan Smart School serta perwakilan kepala sekolah untuk melengkapi informasi secara berimbang, termasuk terkait dasar kebijakan, bentuk layanan, dan rincian komponen biaya.(Yogi)
Artikel Terkait
Lelang 10 Jabatan Tinggi Pratama dilelang, Pemkab Nias Barat umumkan Syarat dan Jadwalnya
Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Bupati Nias Barat : Harus Bergerak, Bersinergi dan Kolaborasi
Bupati Nias Barat Minta Posyandu dan Dekranasda Bersinergi Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu: Pekerjaan Infrastruktur Harus Cepat, Terukur, dan Tepat Waktu
Gladi Resik Wisuda UNIAS 2025: 450 Lulusan FKIP dan 415 dari Fakultas Ekonomi