NAWACITAPOST.COM — Teguh Sumarno Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) melalui 3 kuasa hukumnya yakni Hosen Aho, Slamet Suparjoto, dan Moh Yasir Umar Husen melakukan gugatan faktual ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Jum'at (3/10/2025).
Berdasarkan data yang diterima wartawan Nawacitapost.com gugatan faktual tersebut tertuju kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.
Adapun objek sengketa perkara aquo adalah dengan faktual berupa persetujuan pengesahan pendaftaran perubahan Perkumpulan PGRI dengan nomor AHU 0000332.AH.01.08, tanggal 8 Maret 2024.
Baca Juga: Dualisme Kepemimpinan PB PGRI Berakhir di PTUN Jakarta, Ini Pemenangnya
Sementara berdasarkan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) nomor XXIII/2023, tanggal 3 November 2023 tentang Pengurus Besar PGRI, terpilih selaku Formatur Penyusunan PB PGRI masa bakti 2023-2028, adalah Teguh Sumarno sebagai Ketum dan Mansur Arsyad Sebagai Sekretaris Jenderal PGRI.
Hasil tersebut kemudian disahkan dengan Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat Perkumpulan PGRI nomor 04, tanggal 10 November 2023 di hadapan Misbah Imam Subari, notaris yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari notaris tersebut telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-00001568.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 13 November 2023.
Sugiono Eksantoso ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa gugatan faktual tersebut, dilatarbelakangi adanya dualisme kepemimpinan PGRI yang telah berlangsung sejak November 2023.
Baca Juga: Respon Peristiwa Penyerobotan Gedung PGRI Surabaya, Ketum PB PGRI Sampaikan 9 Poin
"Setelah proses panjang kami melihat, ternyata yang digugat kemarin adalah SK tanggal 18 dan 20 November, tidak menyentuh 8 Maret, walaupun sudah sampai ke Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK)," ucap pria yang akrab disapa Sugiono kepada wartawan, pada Jum'at (3/10/2025) sore.
Sugiono menjelaskan bahwa, SK yang yang dipakai oleh kubu sebelah yaitu SK 8 Maret 2024, yang sebelumnya sempat pertanyakan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sudah bersurat, bahwa ada dugaan cacat administrasi, karena sudah ada SK 13 November 2023, mestinya di dalam Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Permenkumham itu kan tidak boleh ada organisasi dengan nama atau lebel yang sama," terangnya.
Menurutnya, setelah bersurat ke Kemenkumham dengan jeda waktu 20 hari dan tidak ada tanggapan, maka dianggap tidak ada perhatian, sehingga mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta.
Baca Juga: Ketua PGRI Kalimantan Selatan Terima SK Dari Ketum PB PGRI di Surabaya, Ini yang Akan Dilakukan
Artikel Terkait
Betulkah Pembekuan Organisasi PGRI Kabupaten Syarat dan Prosedurnya
Latih PBB di SMK PGRI 2 Kertosono, TNI Berpangkat Sertu Berikan Wawasan Kebangsaan
Bincang-bincang Koordinasi Menuju ASN, PB PGRI Lantik dan Kukuhkan Pengurus Nasional Forum PH dan Forum ASN PPPK
Lantik dan Kukuhkan Pengurus Nasional Forum PH dan Forum ASN PPPK, Ini Kata Ketum PB PGRI Teguh Sumarno
Curhatan dan Tangis Pilu Warnai Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Nasional Forum PH dan Forum ASN PPPK PB PGRI