"Harapannya bisa didalami oleh majelis hakim, jika benar terjadi kesalahan administrasi, maka SK 8 Maret 2024, seharusnya dicabut, yang dipakai oleh kubu sebelah yang mengaku PB PGRI," katanya.
Sugiono menambahkan bahwa dirinya telah mendapatkan pemberitahuan jadwal sidang dari PTUN Jakarta, dengan Nomor Perkara: 336/G/TF/2025/PTUN.JKT, pada Selasa (14/10/2025) mendatang.
"Harapan kami, semua gugatan harusnya dikabulkan, karena kalau mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sudah jelas bahwa ada kesalahan yang harus kita koreksi bersama," pungkasnya.
Artikel Terkait
Betulkah Pembekuan Organisasi PGRI Kabupaten Syarat dan Prosedurnya
Latih PBB di SMK PGRI 2 Kertosono, TNI Berpangkat Sertu Berikan Wawasan Kebangsaan
Bincang-bincang Koordinasi Menuju ASN, PB PGRI Lantik dan Kukuhkan Pengurus Nasional Forum PH dan Forum ASN PPPK
Lantik dan Kukuhkan Pengurus Nasional Forum PH dan Forum ASN PPPK, Ini Kata Ketum PB PGRI Teguh Sumarno
Curhatan dan Tangis Pilu Warnai Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Nasional Forum PH dan Forum ASN PPPK PB PGRI