Pasal 155 ayat (1): PHK tanpa lembaga penyelesaian gangguan hubungan industrial adalah batal demi hukum.
2. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Wajib ada perundingan bipartit sebelum melanjutkan ke mediasi atau pengadilan hubungan industrial.
3. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Melindungi hak pekerja untuk berserikat dan melarang tindakan yang menghalangi atau mendiskriminasi anggota serikat, termasuk PHK yang diduga karena aktivitas serikat (union busting).
4. Putusan Mahkamah Konstitusi & Putusan MK terbaru
PHK hanya upaya terakhir ("the last resort") setelah semua upaya selain PHK dilakukan, dan harus melalui bipartit bilateral yang serius, bukan sepihak.
Daftar Sumber
PHK sepihak tanpa bipartit dan batal demi hukum: UU 13/2003 & UU 2/2004
Dugaan union busting di PT Nikomas Gemilang Divisi Adidas (Catur Ariyanto, kasus serupa):
UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU 21/2000):
Putusan MK soal PHK sebagai langkah terakhir & wajib lewat perundingan: