Jumat, 5 Juni 2026

Pemberangusan Serikat di Tengah Rekrutmen: PT Nikomas Gemilang Diduga PHK Ketua Serikat Hanya Sehari Setelah Pencatatan Resmi

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 18:03 WIB
PT Nikomas Gemilang
PT Nikomas Gemilang

Pasal 155 ayat (1): PHK tanpa lembaga penyelesaian gangguan hubungan industrial adalah batal demi hukum.

 2. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Wajib ada perundingan bipartit sebelum melanjutkan ke mediasi atau pengadilan hubungan industrial.

 3. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Melindungi hak pekerja untuk berserikat dan melarang tindakan yang menghalangi atau mendiskriminasi anggota serikat, termasuk PHK yang diduga karena aktivitas serikat (union busting).

 4. Putusan Mahkamah Konstitusi & Putusan MK terbaru

PHK hanya upaya terakhir ("the last resort") setelah semua upaya selain PHK dilakukan, dan harus melalui bipartit bilateral yang serius, bukan sepihak.

Daftar Sumber

PHK sepihak tanpa bipartit dan batal demi hukum: UU 13/2003 & UU 2/2004

Dugaan union busting di PT Nikomas Gemilang Divisi Adidas (Catur Ariyanto, kasus serupa):

UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU 21/2000):

Putusan MK soal PHK sebagai langkah terakhir & wajib lewat perundingan:

Halaman:

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini