Kamis, 4 Juni 2026

Pemberangusan Serikat di Tengah Rekrutmen: PT Nikomas Gemilang Diduga PHK Ketua Serikat Hanya Sehari Setelah Pencatatan Resmi

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 3 September 2025 | 18:03 WIB
PT Nikomas Gemilang
PT Nikomas Gemilang

Serang, Nawacitapost.com - PT Nikomas Gemilang melakukan PHK kepada Ketua FSB KIKES KSBSI PK Kawasan (FN alias Marthin) pada 25 Agustus 2025, yaitu hanya sehari setelah serikat pekerja mereka mendapatkan pencatatan resmi pada 07 Agustus 2025 dengan nomor 010/FSB KIKES KSBSI-PT. NG/VIII/2025. PHK ini dilakukan tanpa melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Manajemen menyatakan akan menyelesaikannya melalui bipartit di tingkat komisariat, namun hal itu tidak terjadi. Selain itu, serikat pekerja tidak diberikan kesempatan untuk bersosialisasi kepada karyawan divisi baru Adidas, sementara pengurus dan anggota calon diduga diintimidasi. Hal ini diungkapkan oleh Supendi bidang Advokasi FSB KIKES KSBSI PK Kawasan PT Nikomas Gemilang.

Ketua FSB KIKES KSBSI PK Kawasan (FN alias Marthin) serta pengurus dan anggota serikat lainnya yang mengalami intimidasi dan penghalangan dalam kegiatan keorganisasian.

07 Agustus 2025: Serikat pekerja FSB KIKES KSBSI PK Kawasan mendapatkan pencatatan resmi dengan nomor 010/FSB KIKES KSBSI PT.NG/VIII/2025. Pada tanggal 08 Agustus 2025 Ketua FSB KIKES KSBSI PK Kawasan PT Nikomas Gemilang diberikan Surat Pemberitahuan PHK, pada tanggal 12 Agustus 2025, DPC KIKES Kabupaten Serang Layangkan Surat Permohonan Bipartit, akan tetapi ditolak oleh Manajemen PT Nikomas Gemilang, melalui AC-ERC (Setiyanto/Mase) dan HR (Bobi Bagaskara) menyampaikan bahwa masalah tersebut nanti akan diselesaikan oleh manajemen dan Pengurus Komisariat saja. Dengan kata lain Manajemen PT Nikomas Gemilang menolak permintaan bipartit dari DPC KIKES KSBSI Kabupaten Serang; menolak ruang sosialisasi kepada anggota baru; melakukan intimidasi.

25 Agustus 2025: PHK terhadap Marthin dilakukan tanpa bipartit. Anehnya ada selembar surat perintah dari TKA (tenaga kerja asing) yang menduduki posisi TKI (tenaga kerja Indonesia) bernama Ms. Inggrid Chen dengan perintah manajemen untuk memberikan sanksi kepada Ketua PK yang baru dicatatkan tersebut. Tutur Supendi 

Didin Wahyudin delegasi dari DPN (Dewan Pengurus Pusat) FSB KIKES KSBSI Disaat pertemuan antara manajemen PT Nikomas Gemilang pada tanggal 03 September 2025 menanyakan terkait perintah yang dikeluarkan oleh TKA (Ms Ingrid) Kepada manajemen, apakah benar? Karena tidak pernah menemukan hal serupa di tempat lain. Bobi Bagaskara HR menjawab benar.

Suyono, Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Kabupaten Serang, menyayangkan peristiwa ini terjadi, karena berbenturan dengan aturan peraturan-undangan yang berlaku, dan terjadi di perusahaan besar multinasional seperti PT Nikomas Gemilang yang sedang melakukan pemanasan juga.

Supendi bidang Advokasi FSB KIKES KSBSI PK Kawasan PT Nikomas Gemilang menyampaikan bahwa, manajemen PT Nikomas Gemilang yang melakukan PHK sepihak, sungguh tidak mewakili kepatuhan pada peraturan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, dan meminta kepada pemangku kepentingan untuk segera mengambil tindakan agar hal ini tidak menyebabkan kepada perusahaan lain dalam melakukan kesewenang-wenangan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja.

Dugaan kuat bahwa PHK dilakukan sebagai bentuk union busting — upaya membubarkan atau mengorganisir organisasi serikat pekerja. Kasus serupa terjadi sebelumnya di divisi Adidas, di mana karyawan (Catur Ariyanto) yang baru bergabung dalam serikat di-PHK dan bipartit ditolak oleh manajemen.

Marthin diberi surat PHK tanpa dialog bipartit.

Permintaan bipartit oleh DPC KIKES KSBSI ditolak secara sepihak oleh manajemen (Setiyanto dan Bobi Bagaskara), yang hanya menyatakan penyelesaian akan dilakukan di tingkat komisariat—namun itu tidak terbukti.

Dalam penerimaan karyawan baru (Adidas), serikat tidak diberikan waktu/tempat sosialisasi, berbeda dengan serikat lainnya.

Selain itu, diduga ada praktik intimidasi terhadap pengurus, anggota, dan calon anggota.

Aturan Perundang-undangan yang Dilanggar

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 151 ayat (2): PHK wajib diupayakan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu;

Halaman:

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini