Minggu, 19 Juli 2026

Terkait Demo Limbah B3, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli : Masyarakat Mana Korbannya?

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:20 WIB
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega saat menjumpai massa demonstran dari Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN)
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega saat menjumpai massa demonstran dari Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN)

Terkait kasus ini Polres Nias melalui Satuan Reserse Kriminal telah melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pembuangan limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada Senin 30 Juni 2025.

 

"Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggungjawab Gakkum Dinas LHK Provsu," kata Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2025) siang.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Yogi)

 

Halaman:

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini