NAWACITAPOST.COM - Kasus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Rumah Sakit (RS) Bethesda Gunungsitoli kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, bahkan dicurigai adanya pihak tertentu yang sengaja menggiring kasta tersebut untuk kepentingan lain.
Untuk itu, Polres Nias didesak untuk segera memberikan kepastian hukum, sehingga tidak dipelintir oleh pihak tertentu untuk agenda terselubung atau kepentingan lain.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Kurniawan Harefa, Minggu (29/6/2025) sore.
"Ini bukan diintervensi, tapi kita dukung Penyidik agar dalam proses penanganan kasus itu tidak tidak berlarut-larut dan jelas atau tidak abu-abu, sehingga tidak dipelintir oleh pihak tertentu apalagi dibawa-bawa ke ranah politik," tegas politisi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut dikatakannnya dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota dewan, maka ia meminta agar proses hukum harus ada kejelasan.
Menurutnya dengan adanya kepastian hukum akan menciptakan stabilitas hukum, sehingga masyarakat dapat mengandalkan hukum dalam melakukan usaha atau kegiatan.
"Ini juga supaya asumsi negatif tidak makin berkembang di tengah masyarakat, terutama terhadap layanan rumah sakit ini," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Nias Barat Tegaskan Kepala Desa Jangan Pegang Uang Tunai Dana Desa
Ia pun menyarankan agar Penyidik menggandeng ahli yang memiliki kredibilitas di bidang lingkungan hidup jika ada kendala dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Sebaiknya menggandeng ahli di bidangnya, ini juga agar prosesnya tidak terbentur kepentingan atau agenda terselubung dari pihak yang memiliki tujuan tertentu," ujarnya.
Menurut hematnya, kasus limbah B3 RS Bethesda Gunungsitoli selayaknya harus mempertimbangkan berbagai aspek dan berkeadilan.
"Pertanyaan saya apakah ada mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau Lingkungan hidup?" tandas Ketua Komisi 1 DPRD Kota Gunungsitoli itu.
Sebagai informasi, pada Selasa (20/5/2025) lalu, empat karyawan RS Bethesda Gunungsitoli yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan limbah medis diamankan Tim Unit IV Satreskrim Polres Nias. Saat itu, petugas juga turut menyita satu unit mobil pick-up dan limbah padat.(Yogi)
Artikel Terkait
PMKRI Cabang Nias Gelar MPAB-MABIM, Anggota Penyatu : Bangkit Dari Tidur Panjang
Buka Orientasi 230 CPNS, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu : Mengabdilah sebagai Teladan!
Dorong Desa Percontohan Segera Terbentuk, Ketua TP PKK Nias Barat Supervisi ke Kecamatan
Acara “Ngopi Rindu” PMKRI Lahirkan FORKOMA Kepulauan Nias
Bupati Nias Barat Minta Wilayah Terpencilnya di Aliri Listrik : Ini Soal Keadilan dan Hak Dasar!