Jumat, 5 Juni 2026

Protes Kenaikan Pajak Hiburan, PHRI Akan Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 19 Januari 2024 | 15:32 WIB
Ilustrasi pajak.  (Pexels)
Ilustrasi pajak. (Pexels)

NAWACITAPOST.COM - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengambil langkah tegas dengan mengajukan judicial review atau uji materi terhadap ketetapan pajak hiburan yang baru.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada undang-undang tersebut, berbagai bentuk hiburan termasuk tontonan film, pertunjukan seni, kontes kecantikan, dan olahraga permainan terkena dampak dari kenaikan pajak tersebut.

Baca Juga: Anak Buah Menkominfo Budi Arie Diduga Terima Suap Rp12 Miliar

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI, Yuno Abeta Lahay, menyampaikan bahwa pengajuan judicial review ini dilakukan karena banyaknya tempat hiburan yang erat kaitannya dengan hotel dan restoran. Yuno menegaskan bahwa banyak fasilitas hotel, seperti spa dan rekreasi lainnya, turut terdampak oleh kenaikan pajak ini.

"Kami akan ajukan kemungkinan minggu depan," ujarnya, Jumat (19/1/2024).

PHRI meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali besaran pajak yang terlalu tinggi ini. Mereka menyarankan agar besaran pajak dikembalikan ke tingkat sebelumnya, yakni sekitar 10 persen.

Baca Juga: Mengintip Keindahan 5 Hutan Bambu di Berbagai Sudut Indonesia, Nomor Dua Mirip Sagano Forest Jepang

Yuno juga menyoroti bahwa kenaikan pajak yang signifikan dapat merugikan sektor pariwisata, terutama di bidang hiburan yang merupakan elemen pendukung utama pariwisata.

Lesunya sektor hiburan, seperti yang disoroti oleh vlog Inul Daratista, dapat menjadi dampak yang merugikan dan kontraproduktif terhadap upaya Pemerintah dalam membangkitkan sektor pariwisata.

Yuno mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi penurunan minat tamu. Ia berpendapat bahwa hal ini dapat menghancurkan sektor pariwisata yang sangat bergantung pada hiburan sebagai elemen pendukungnya.

Baca Juga: Jelajah 7 Pagoda Instagramable, Nomor 5 Ada di Jakarta

"Kami meminta agar itu dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi 10 persen," tegasnya.

Ia lantas membandingkan situasi di Thailand, yang sektor pariwisatanya maju pesat dan mendapat subsidi dari pemerintah. Sementara di Indonesia pajak hiburan justru dinaikkan.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini