NAWACITAPOST.COM - Sekarang, pajak sepeda motor dapat dibayarkan secara online melalui aplikasi Signal, sebuah layanan Samsat digital nasional yang berbasis aplikasi, memudahkan dan mempercepat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan menggunakan Signal, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengunjungi Samsat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, yang sebelumnya seringkali melibatkan kunjungan langsung untuk membayar dan mengambil STNK baru.
Pembayaran pajak motor dan mobil melalui Signal memungkinkan pemilik kendaraan menerima bukti pembayaran dalam bentuk elektronik, yang kemudian akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.
Selain itu, bukti pembayaran tersebut juga dapat dicetak di loket layanan Samsat.
Baca Juga: All New Honda Sonic 2024: Desain Sporty dengan Performa Mesin 150cc
Inovasi ini mencakup seluruh Indonesia, memungkinkan pemilik mobil dan sepeda motor untuk melakukan pembayaran pajak secara online tanpa perlu mengunjungi Samsat.
Berikut adalah panduan cara pembayaran pajak motor secara online berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional:
1. Registrasi
- Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
- Uplad foto e-KTP.
Baca Juga: Sambut Libur Nataru, DCVI Luncurkan Program Mercedes-Benz Commercial Vehicles Year-End Rescue
2. Lengkapi data kendaraan STNK
Daftar kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Daftar kendaraan milik orang lain:
Artikel Terkait
Banyuwangi, Surga Wisata yang Terus Membuka Pintu Petualangan Baru
Air Terjun Tumpak Sewu, Pesona Keajaiban Alam di Timur pulau Jawa
Empuk Banget Sis! Berikut Resep Tumis Daging Cah Paprika Tanpa Direbus
Resep Daging Bumbu Bali: Empuk, Kaya Rasa, dan Praktis dengan Saus Tiram
Hey Pasangan Muda! Berikut Rekomendasi Destinasi Honeymoon Terbaik di Indonesia
Sukses Merayakan Imlek 2024, Hindari 5 Pantangan Tradisi Ini!
Kalian Wajib Ngerti! Ini 20 Istilah Anak Milenial yang Lagi Tren