Kamis, 4 Juni 2026

Zonasi Kampanye Akbar Capres dan Cawapres 2024

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 18 Januari 2024 | 21:26 WIB
Capres Cawapres 2024
Capres Cawapres 2024

NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal kampanye akbar bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) serta partai politik pengusungnya.

Aturan tentang kampanye akbar ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Kampanye akbar sendiri merupakan salah satu bentuk kampanye yang diatur oleh undang-undang.

Menurut Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye akbar akan berlangsung selama 21 hari. Masa kampanye ini akan berakhir saat masa tenang dimulai, yaitu 3 hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Danau Pauh: Kepingan Surga Tersembunyi di Pegunungan Jambi

Anggota KPU, August Mellaz, mengonfirmasi bahwa kampanye akbar akan dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Untuk kampanye rapat umum 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari-10 Februari 2024," kata August Mellaz, dikutip Kamis (18/1/2024).

Pada periode 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusungnya dapat secara bebas menyampaikan keinginan untuk mengadakan kampanye akbar rapat umum di berbagai wilayah.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Menguat, Anies-Muhaimin Lampaui Ganjar-Mahfud Md

Zonasi dan Lokasi Kampanye Akbar

Pelaksanaan kampanye akbar akan dibagi menjadi tiga zona, yaitu Zona A, Zona B, dan Zona C. Kemudian, dibagi lagi ke dalam 38 provinsi di Indonesia.

Setiap zona akan memiliki jadwal kampanye yang bergantian antar pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lokasi pelaksanaan kampanye akbar mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Tempat-tempat seperti lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya dipilih sebagai lokasi kampanye.

Baca Juga: Klarifikasi Pemerintah Soal Rumor Penghentian Beasiswa LPDP

Pemilihan lokasi harus memperhatikan daya tampung dan tempat pelaksanaan yang memadai. Berikut adalah daftar zonasi wilayah kampanye untuk pemilihan presiden 2024:

Zona A

  1. Aceh
  2. Riau
  3. Bengkulu
  4. Kepulauan Riau
  5. Jawa Tengah
  6. Banten
  7. Nusa Tenggara Timur
  8. Kalimantan Selatan
  9. Sulawesi Utara
  10. Sulawesi Tenggara
  11. Maluku
  12. Papua Barat
  13. Papua Pegunungan.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan 342.621 Rice Cooker Gratis, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkanya?

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini