NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal kampanye akbar bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) serta partai politik pengusungnya.
Aturan tentang kampanye akbar ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Kampanye akbar sendiri merupakan salah satu bentuk kampanye yang diatur oleh undang-undang.
Menurut Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye akbar akan berlangsung selama 21 hari. Masa kampanye ini akan berakhir saat masa tenang dimulai, yaitu 3 hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Danau Pauh: Kepingan Surga Tersembunyi di Pegunungan Jambi
Anggota KPU, August Mellaz, mengonfirmasi bahwa kampanye akbar akan dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Untuk kampanye rapat umum 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari-10 Februari 2024," kata August Mellaz, dikutip Kamis (18/1/2024).
Pada periode 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusungnya dapat secara bebas menyampaikan keinginan untuk mengadakan kampanye akbar rapat umum di berbagai wilayah.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Menguat, Anies-Muhaimin Lampaui Ganjar-Mahfud Md
Zonasi dan Lokasi Kampanye Akbar
Pelaksanaan kampanye akbar akan dibagi menjadi tiga zona, yaitu Zona A, Zona B, dan Zona C. Kemudian, dibagi lagi ke dalam 38 provinsi di Indonesia.
Setiap zona akan memiliki jadwal kampanye yang bergantian antar pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Lokasi pelaksanaan kampanye akbar mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Tempat-tempat seperti lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya dipilih sebagai lokasi kampanye.
Baca Juga: Klarifikasi Pemerintah Soal Rumor Penghentian Beasiswa LPDP
Pemilihan lokasi harus memperhatikan daya tampung dan tempat pelaksanaan yang memadai. Berikut adalah daftar zonasi wilayah kampanye untuk pemilihan presiden 2024:
Zona A
- Aceh
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Banten
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Pegunungan.
Baca Juga: Pemerintah Bagikan 342.621 Rice Cooker Gratis, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkanya?
Artikel Terkait
Caleg PAN Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati Kampanye di Sentra Kuliner Pemkot Surabaya
Soeharto Kampanye Partai Golkar, Begini Tanggapan Kocak Netizen
Sindiran Pedas Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu untuk Gibran Rakabuming Raka Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
PDIP Surabaya All Out Kampanye Program Ganjar-Mahfud di Kampung-Kampung
Perbarui Dana Kampanye, PSI Ternyata Sudah Keluarkan Rp24 Miliar Selama Pemilu 2024