Kamis, 4 Juni 2026

Sindiran Pedas Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu untuk Gibran Rakabuming Raka Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:36 WIB
Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming

NAWACITAPOST.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu menyoroti aktivitas dan kegiatan cawpres nomor 2, Gibran Rakabuming.

Muhammad Said Didu pun memberikan sindiran tajam terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyusul dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh Gibran.

Gibran Rakabuming kini kembali menjadi sorotan setelah dirinya diduga melanggar aturan kampanye saat berkunjung ke Ambon, di mana ia melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Santai Hadiri Turnamen Mobile Legend Meski Dikatai Netizen

Dugaan pelanggaran ini segera mendapat tanggapan keras dari Muhammad Said Didu, yang menilai bahwa Gibran memiliki kecenderungan untuk melanggar aturan.

"Hobbynya melanggar," sindir Said Didu melalui cuitannya, sebagaimana dikutip dari akun Twitter @msaid_didu.

Said Didu tidak ragu mengecam tindakan tersebut, menyoroti kebiasaan Gibran yang disebutnya sudah beberapa kali terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Juga: Begini Kronologi KPK Tahan Bupati Labuhan Batu EAR Cs Terkait OTT Dugaan Suap Fee Proyek BB Uang Tunai

Meskipun demikian, Bawaslu Maluku masih harus melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah temuan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat materil dan formil.

Anggota Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, menyatakan bahwa dugaan awal tersebut telah dianggap sebagai pelanggaran kampanye, terutama saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku.

Sebagai informasi, putra sulung Presiden RI Joko Widodo ini melakukan kegiatan safari politik di Ambon, Maluku pada Senin, 8 Januari 2024.

Baca Juga: Tim Monev Divpas Kemenkumham Riau Kembali Ingatkan Amanat Menkumham Dan Kakanwil Kepada Jajaran Dua Satker Di Bengkalis

Dalam kegiatan tersebut, Gibran bertemu dengan kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa di Swiss Bell Hotel.

Namun, pelaksana tim kampanye seharusnya tidak mengikutsertakan kepala desa atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye, sesuai dengan Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang menetapkan asas netralitas bagi pegawai ASN.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini