hukum

Jerat Maut Perang Rusia: 58 WNI Jadi Korban TPPO Tentara Bayaran

Selasa, 3 November 2026 | 18:45 WIB
Polisi ungkap dugaan TPPO pada 58 WNI yang menjadi tentara bayaran Rusia. (Dok. Divisi Humas Polri)
 
NAWACITAPOST.COM — Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara berkedok perekrutan tenaga kerja asing.
 
Sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) teridentifikasi menjadi korban setelah tergiur oleh janji pekerjaan bergaji fantastis di Rusia, yang pada kenyataannya justru diarahkan untuk bergabung sebagai tentara bayaran di garis depan konflik bersenjata.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa jaringan sindikat ini tidak hanya menyasar warga sipil biasa, melainkan juga melibatkan para mantan anggota TNI dan Polri yang memiliki latar belakang keahlian militer.
 
Baca Juga: Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun, PMSE Jadi Tulang Punggung

"Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri," ujar Brigjen Pol Nurul Azizah kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 2 November 2026.

Modus Operandi dan Jaringan Lintas Negara

Penyelidikan mendalam yang bersumber dari lima laporan polisi menunjukkan bahwa sindikat ini memanfaatkan ruang digital secara masif. Para pelaku melancarkan aksinya melalui media sosial, grup-grup pertukaran informasi lowongan pekerjaan, hingga aplikasi percakapan pribadi.

Dalam tahap awal rekrutmen, para korban disuguhi narasi pekerjaan yang aman dan profesional, seperti bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan infrastruktur pertahanan. Namun, situasi berubah drastis setibanya para korban di Rusia.
 
Alih-alih mendapatkan pekerjaan sesuai janji awal, mereka dipaksa menandatangani kontrak kerja operasional sebagai kombatan militer bayaran. Iming-iming finansial yang disetorkan para pelaku tergolong sangat tinggi dan menggiurkan.
 
Baca Juga: Fitur Parkir Otomatis Mobil Modern Terbentur Realitas Lapangan dan Infrastruktur Lokal Indonesia
 
Korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak (sign-on bonus) sebesar 35.000 dolar AS atau setara dengan kisaran Rp620 juta, serta gaji bulanan yang menggiurkan mencapai 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Salah satu kasus yang ditangani oleh Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengidentifikasi tersangka berinisial MI yang berperan sentral sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab teknis keberangkatan korban. Dari setiap korban yang berhasil dikirimkan, tersangka meraup keuntungan finansial sebesar 1.000 Rubel yang ditransaksikan melalui dompet aset kripto privat.

Penetapan 13 Tersangka dan Ancaman Hukum

Sebagai tindak tegas atas kejahatan kemanusiaan ini, penyidik kepolisian telah menetapkan 13 orang tersangka dari total lima laporan yang diselidiki.
 
Ironisnya, dua di antara para tersangka merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari Rusia dan Ukraina, yang mengindikasikan adanya sindikat internasional yang berkolaborasi dengan jaringan lokal di Indonesia.
 

"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi," tegas Nurul Azizah. "Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," tambahnya.

Atas perbuatan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Hingga saat ini, Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan secara intensif guna membongkar akar jaringan perekrutan lintas negara yang dikhawatirkan masih memiliki sel-sel aktif di berbagai daerah di tanah air.(***)

Tags

Terkini