NAWACITAPOST.COM — Langkah modernisasi administrasi kependudukan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terus membuahkan hasil nyata. Hingga September 2026, sebanyak 8.036 warga telah tercatat dan berhasil mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang menandai percepatan transformasi menuju era pelayanan publik serbadigital di wilayah tersebut.
Capaian positif tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu, Walidad.
"Angka ini mencerminkan antusiasme serta responsibilitas masyarakat Kapuas Hulu dalam mengadopsi teknologi kependudukan terbaru," kata Walidad, ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (12/10/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai target aktivasi IKD untuk tahun 2026, Walidad menyatakan tidak mengetahui angka target tersebut.
"Meski detail komparasi target belum terurai, pemanfaatan IKD di lapangan dipastikan mulai menjangkau berbagai sektor vital," ujar Walidad, kepada Nawacitapost.com.
Walidad menyebutkan sejumlah lembaga yang menurut keterangannya telah menggunakan IKD, antara lain perbankan, Credit Union (CU), Kementerian Sosial, serta TNI dan Polri.
Namun, saat ditanya mengenai data instansi yang telah menerima IKD, Walidad menyatakan belum memiliki data tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa data dari instansi pengguna belum tersedia.
Baca Juga: Inovasi Darurat: Pengeras Suara Masjid Disulap Jadi Alarm Peringatan Dini Gempa Bumi Indonesia
Strategi Jemput Bola Hingga Pelayanan Kantor
Demi mendongkrak jangkauan dan mempermudah aksesibilitas warga, Disdukcapil Kapuas Hulu memadukan dua pola pelayanan utama, yakni pemrosesan langsung di kantor dan strategi jemput bola ke tengah masyarakat.
Walidad menjelaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kapuas Hulu dilakukan melalui dua pola, yaitu pelayanan langsung di kantor dan pelayanan jemput bola.
Menurut keterangannya, pelayanan jemput bola mencakup pembaruan Kartu Keluarga (KK), penerbitan atau pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta aktivasi IKD.
Di sisi lain, penerapan teknologi digital ini tak dimungkiri masih menemui tantangan teknis, khususnya terkait keterbatasan sarana penunjang bagi sebagian kelompok masyarakat di wilayah terpencil.
Baca Juga: Dedikasi Tanpa Batas, Pemerintah Kota Bekasi Serahkan Satyalancana Karya Satya Kepada 238 ASN
Mengenai akses masyarakat terhadap IKD, Walidad menyampaikan bahwa warga yang tidak memiliki telepon pintar dan akses jaringan internet tidak dapat melakukan aktivasi identitas digital melalui mekanisme tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus dokumen kependudukan dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu.
Landasan Operasional Pelayanan
Terkait aspek regulasi dan standar operasional yang menjadi acuan pelayanan di lapangan, Walidad menyatakan sedang mencari undang-undang yang dimaksud. Ia menyebutkan bahwa terdapat banyak undang-undang.
Guna menjaga keterbukaan informasi publik dan menyajikan kepastian data bagi masyarakat, pihak media terus membuka ruang komunikasi yang konstruktif.
Media Nawacita Indonesia membuka ruang bagi Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai target program, data capaian, dasar hukum, dan mekanisme pelayanan IKD kepada masyarakat. (Fn. Ndraha)
Artikel Terkait
BMKG Gelontorkan Alarm Bahaya: Gelombang Monster 4 Meter Mengintai Samudra Indonesia!
Imbauan Kemenhaj untuk Calon Jemaah Umrah Indonesia Pascaserangan Bandara Riyadh
Sebut 54 Hektare Terbakar, Relawan TNPT Desak Pemerintah Tangani Karhutla dalam Skala Besar
Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Bakar Semangat Kebersamaan Warga Saat Subuh Keliling di Mustikajaya
Gelora Semarak Bekasi Barat: Wali Kota Bekasi Ajak Warga Kebal Sehat dan Kepung Porprov 2026