Kamis, 4 Juni 2026

Dorong Peningkatan Kinerja, Kemenkumham Papua Lakukan Monev dan Pendampingan di Lapas Serui

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:27 WIB
Dorong Peningkatan Kinerja, Kemenkumham Papua Lakukan Monev dan Pendampingan di Lapas Serui (Foto: Kemenkumham Papua )
Dorong Peningkatan Kinerja, Kemenkumham Papua Lakukan Monev dan Pendampingan di Lapas Serui (Foto: Kemenkumham Papua )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kemenkumham Papua melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Perihal Pemenuhan Data Dukung Percepatan Program Dukungan Manajemen Periode BO9 dan Monitoring Capaian Kinerja kehumasan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lapas Serui (Lapas Serui) pada Kamis, (29/8/2024).

Kegiatan ini juga digelar dalam rangka membahas terkait Capaian Target Kinerja, Perjanjian Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2024 di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, sekaligus menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh operator satker.

Tim monev yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI Mulia Wari Sonny, Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Ronnal Lumatauw, dan staf yang diterima oleh Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Serui Suparlan Purba yang sementara menjabat sebagai Ka. Seksi bimbingan narapidana, anak didik dan kegiatan kerja.

"Dalam penguatan yang di buka secara langsung oleh plh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Serui Suparlan Purba menyampaikan apresiasinya terhadap kasubbag Humas RB, TI dan Kasubbag Program dan Laporan bersama tim yang mau melakukan monev di lapas Serui kira apa yang nnti di sampaikan bisa menjadi bahan evaluasi kita di lapas kelas IIB Serui," harap Suparlan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Tegaskan Penguatan Kedisplinan Pegawai

Sementara itu, Kasubag Humas RB dan TI Mulia Wari Sonny dalam penguatanya menghimbau kepada jajaran Lapas Serui, terutama dalam hal kehumasan, satuan kerja dituntun untuk lebih sering memberitakan kegiatan yang ada di satuan kerja masing-masing agar publik tahu layanan dan kegiatan apa saja yang ada di satuan kerja di Lapas Serui ini.

Kasubbag Humas RB dan TI Mulia Wari Sonny juga menjelaskan pelayanan publik melalui Aplikasi Sipidu, Aplikasi E-Laporan, pengelolaan media sosial, perlengkapan data pemantauan imigrasi data website Lapas Serui, serta mendampingi langsung pelaksanaan tugas pegawai Kantor Lapas Serui yang bertangung jawab langsung mengelola kehumasan Lapas Serui.

Mulia Wari Sonny juga menjelaskan, "tata cara penyusunan Laporan RKT RB yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memudahkan UPT dalam menyusun laporan data dukung sesuai indikator dan meminimalisir kesalahan saat dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal," jelas Sonny.

Lebih lanjut Kasubbag Program dan Laporan Ronnal Lumatauw, menyampaikan maksud dan tujuan tim melakukan monev pada Lapas Serui di antaranya menindak lanjuti edaran sekjen dimana untuk mengevaluasi dan mendampingi satuan kerja dalam menyusun laporan kinerja satuan kerja di Papua agar dapat di kirim dan di upload pada ERB.

Baca Juga: 21 Pegawai Satker Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Ikuti Tahapan Wawancara Seleksi Terbuka Eselon V

Ronnal Lumatauw juga menjelaskan terkait tata cara penyusunan laporan SAKIP dan instrumen monev dan juga menjelaskan terkait PK Renstra perubahan mohon agar di update di e-moniv untuk pk yang baru.

Ronnal juga menekankan akan pentingnya pelaksanaan program serta laporan kinerja di satuan kerja berjalan sesuai dengan target dan standar yang ditetapkan.

“Penyusunan laporan kinerja harus berdasarkan target beserta standarnya jangan ada laporan yang fiktif, kita harus mendukung penuh target kinerja dari pusat demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM Pasti Berdampak," ujarnya.

Ronnal berharap kegiatan ini dapat memastikan bahwa RKA-K/L Tahun 2024 yang disusun telah sesuai dengan alokasi kebutuhan dan Postur RKA-K/L serta kaidah-kaidah penyusunan program dan anggaran yang dilengkapi dengan data pendukung penyusunan anggaran.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini