NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kota Cirebon hari ini menerima 10 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup 7 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan 3 Pengetahuan Tradisional (PT).
Pemberian sertifikat ini merupakan langkah penting dalam upaya melestarikan budaya lokal yang kaya dan beragam.
Dalam rangka memperingati puncak acara hari jadi Kota Cirebon ke 597 tahun 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) langsung kepada Pj. Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi yang diantaranya sebagai berikut:
1. Pengetahuan Tradisional Sega Jamblang
2. Pengetahuan Tradisional Docang
3. Pengetahuan Tradisional Empal Gentonh
4. Ekspresi Budaya Tradisional Upacara Perkawinan Kasultanan Cirebon
5. Ekspresi Budaya Tradisional Panjang Jimat Kraton Kasepuhan Cirebon
6. Ekspresi Budaya Tradisional Tari Bedaya Rimbe
7. Ekspresi Budaya Tradisional Tari Topeng Cirebon
8. Ekspresi Budaya Tradisional Maca Babad
9. Ekspresi Budaya Tradisional Goong Renteng
10. Ekspresi Budaya Tradisional Jamasan Cirebon
Acara penyerahan sertifikat KIK ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan tokoh budayawan setempat.
Artikel Terkait
Bakti Sosial Bersama: Ikatan Pengusaha Muda dan TNI AL Bantu Warga Pesisir di Cirebon
Deddy Corbuzier Soroti Efek Psikologi Hingga Kerasukan dalam Kasus Vina Cirebon
Berikan Layanan Prima, Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan Langsung PERADI Atas Kasus Vina Cirebon
BSI dan ITB Luncurkan BSI Deposito Wakaf untuk Masjid di Cirebon
Profil Eman Sulaeman: Hakim yang Memutus Bebas Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon