Jumat, 5 Juni 2026

Sidang Lanjutan Primkop UPN Veteran Jatim, Saksi Terdakwa: Koperasi sudah punya hutang 28 miliar sebelum jabatannya

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 24 Juni 2024 | 02:19 WIB
Surat Yuliatin kepada Patrap ketua Primkop 2000 s/d 2009 (Istimewa)
Surat Yuliatin kepada Patrap ketua Primkop 2000 s/d 2009 (Istimewa)

Pada 18 Juli 2016, lanjut Yuliatin, Rektor mengeluarkan SPRINT/ 204/UN63/VII/2016 memerintahkan untuk Menindaklanjuti penyelesaian permasalahan Primer Koperasi UPN Jawa Timur dengan menunjuk dan membentuk Tim Hukum dengan tugas Melaporkan ke pihak berwajib untuk melakukan penyidikkan terkait dengan Primer Kopersai UPN “Veteran” Jawa Timur dan menyelesaikan permasalahan Primkop UPN “Veteran” Jawa Timur mulai tahun 1995 s/d 2015 namun tim 5 tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga: Bahaya! MAKI Jatim Siap Rilis Data Debitur Primkop UPN Veteran untuk Pelaporan Pelanggaran Etik

"Nah, sejak saat itulah hingga tahun 2022, angsuran koperasi UPN Veteran Jatim ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tidak lagi lancar alias macet sementara uang masih ada tangan anggota Koperasi yang juga Dosen dan Pegawai UPN Veteran Jatim," ungkap Yuliatin. ***

 

 

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini