Pada 18 Juli 2016, lanjut Yuliatin, Rektor mengeluarkan SPRINT/ 204/UN63/VII/2016 memerintahkan untuk Menindaklanjuti penyelesaian permasalahan Primer Koperasi UPN Jawa Timur dengan menunjuk dan membentuk Tim Hukum dengan tugas Melaporkan ke pihak berwajib untuk melakukan penyidikkan terkait dengan Primer Kopersai UPN “Veteran” Jawa Timur dan menyelesaikan permasalahan Primkop UPN “Veteran” Jawa Timur mulai tahun 1995 s/d 2015 namun tim 5 tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Baca Juga: Bahaya! MAKI Jatim Siap Rilis Data Debitur Primkop UPN Veteran untuk Pelaporan Pelanggaran Etik
"Nah, sejak saat itulah hingga tahun 2022, angsuran koperasi UPN Veteran Jatim ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tidak lagi lancar alias macet sementara uang masih ada tangan anggota Koperasi yang juga Dosen dan Pegawai UPN Veteran Jatim," ungkap Yuliatin. ***
Artikel Terkait
Siapa yang Pembohong dan Siapa yang harus Bertanggungjawab pada Kehancuran Primkop UPN Veteran Jatim ?
Sidang Kasus Primkop UPN dinilai Cacat Formil, MAKI akan Bersurat ke MA dan KY
Heru MAKI: Fraud di Primkop UPN Veteran Tidak Dilakukan untuk Memperkaya Diri
Saksi Ahli Lihat Keanehan Kasus Tipikor Primkop UPN Veteran
Bahaya! MAKI Jatim Siap Rilis Data Debitur Primkop UPN Veteran untuk Pelaporan Pelanggaran Etik
MAKI Jatim Siapkan Laporan Dugaan Pemotongan Dana Remunerasi dan Korupsi Gedung UPN Veteran
Terbitkan Surat Tugas, MAKI Jatim siap Turun Tagih Hutang Debitur Primkop UPN Veteran