Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Lanjutan Primkop UPN Veteran Jatim, Saksi Terdakwa: Koperasi sudah punya hutang 28 miliar sebelum jabatannya

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 24 Juni 2024 | 02:19 WIB
Surat Yuliatin kepada Patrap ketua Primkop 2000 s/d 2009 (Istimewa)
Surat Yuliatin kepada Patrap ketua Primkop 2000 s/d 2009 (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi di Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jawa Timur, kembali digelar, Kamis 20 Juni 2024.

Sidang yang digelar di pengadilan negeri Tipikor, agenda yang diangkat adalah pemeriksaan saksi terdakwa eks ketua Koperasi periode 2015-2019, Yuliatin.

Dalam kesaksiannya, Yuliatin memaparkan, kasus korupsi kredit macet koperasi UPN Veteran Jawa Timur di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara pada tahun 2015 berawal dari laporan Yuliatin selaku ketua koperasi terpilih kepada Pembina utama koperasi yang juga Rektor UPN Veteran Jawa Timur, yaitu Prof.Dr.Ir.Teguh Soedarto, MP. pada tanggal 13 Januari 2016.

Baca Juga: Terbitkan Surat Tugas, MAKI Jatim siap Turun Tagih Hutang Debitur Primkop UPN Veteran

Ketua Koperasi yang terpilih tahun 2015 Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM. menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan secara tertulis kepada Rektor yang lama selaku pembina Primkop UPN Veteran yaitu Prof.Dr.Ir.Teguh Soedarto, MP.

Dari surat tersebut, pada tanggal 19 Januari 2016, Pembina koperasi menyarankan agar dilakukan rapat anggota tahunan dan dilakukan audit investigasi

Lalu pada tanggal 26 Januari 2016 dilaksanakan rapat anggota tahunan yang hasilnya, akuntan publik memaparkan hasil auditnya di mana koperasi punya hutang di beberapa bank sejak tahun 2000 hingga 2009 sebesar 28 miliar rupiah lebih.

Baca Juga: MAKI Jatim Siapkan Laporan Dugaan Pemotongan Dana Remunerasi dan Korupsi Gedung UPN Veteran

Pada tanggal 16 Februari 2016, Yuliatin selaku ketua koperasi berkirim surat kepada ketua koperasi periode 2000 - 2009 menanyakan terkait hutang koperasi ke beberapa bank sebesar 28 miliar namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan

Pada tanggal 30 Mei 2016, dilakukan dilaksanakan rapat anggota tahunan atau rapat anggota istimewa yang hasilnya terjadi pergantian ketua koperasi dari Yuliatin ke Gitojo. Namun menurut Yliatin bahwa kepengurusan Koperasi di tangan Gitojo tidak berjalan karena Gitojo tidak menerima SK sebagai ketua koperasiuntuk meneruskan kepengurusan Yuliatin periode 2015-2019

“Pada 13 Januari tahun 2016 dan pada 30 Mei 2016 Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas melakukan rapat luar biasa dan memutuskan Primkop dipertahankan (tidak dibubarkan) dengan kepengurusan baru," terang Yuliatin.

Baca Juga: Saksi Ahli Lihat Keanehan Kasus Tipikor Primkop UPN Veteran

"Perubahan kepengurusan Primkop masa bhakti dimulai sejak 2016, dengan menunjuk secara aklamasi Bpk. Kol. (Purn) GITOJO,SE MM sebagai Ketua, Mantan Pengurus dan Badan Pengawas Lama maupun Baru akan melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk membahas penyelesaian masalah, Menempuh jalur hukum, dengan langkah awal membentuk Tim Jalur Hukum,” tuturnya.

Hal itu tercantum dalam Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa tanggal 30 Mei 2016, Hasil Rapat Pimpinan 16 Juni 2016 Terkait Tindak Lanjut Hasil RAT Luar Biasa, Surat Keputusan Ketua Primkop UPN tanggal 14 Jull 2016 tentang Dibentuknya Tim 5 (lima) dari hasil rapat istimewa, dan Program Kerja dan Anggaran UPN “Veteran” Jawa Timur T.A 2015/2016.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini