NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Tahun Anggaran 2024 pada hari Rabu, (08/05/2024) di Ballroom Hotel Palm Banjarmasin.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan percepatan Rencana Aksi Perjanjian Kerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta upaya pengimplementasian pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) dan keseragaman pemahaman antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kegiatan ini dibuka oleh Ramlan Harun selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar.
Bimtek ini diikuti oleh 60 orang peserta yang merupakan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada UPT Pemasyarakatan Lapas, Rutan dan LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Lantik 3 Notaris Pengganti, Kemenkumham Kalsel Pastikan Tugas dan Fungsi Notaris Berjalan Baik
Selain itu, kegiatan ini juga direlay dan diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom Meetings oleh seluruh Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada UPT Pemasyarakatan Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalimantan Selatan.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Yuni Triana Hapsari, S.Psi, M.Si (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) dan Acik Veriati, S.Psi, M.Si (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Dorektorat Jenderal Pemasyarakatan).
Dalam Bimtek ini, para peserta mendapatkan paparan terkait mekanisme dan sistem kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas, Rutan dan LPKA. Selain itu, para peserta juga diajak untuk berdiskusi, bertukar pengalaman dan memperkuat jaringan kerja sama antar unit kerja pemasyarakatan.
Kegiatan Bimtek ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) sehingga pelaksanaan tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada UPT Pemasyarakatan Lapas, Rutan dan LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dapat berjalan secara optimal dan semakin profesional dengan pemahaman yang baik tentang tugas pokoknya.
Artikel Terkait
Kemenkumham Kalsel Bersama Komisi III DPR RI Gelar Rapat Bahas Optimalisasi Tugas dan Fungsi
Operasi Jagratara, Kemenkumham Kalsel Lakukan Pengawasan Orang Asing di PT Transcoal Minergy
Bersama Sekda Kotabaru, Kemenkumham Kalsel Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Gendang Timburu
Bangun Silaturahmi dan Sinergitas, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Audiensi Dengan Bupati Kotabaru
Lantik 3 Notaris Pengganti, Kemenkumham Kalsel Pastikan Tugas dan Fungsi Notaris Berjalan Baik