NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melaksanakan pelantikan Notaris Pengganti untuk Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut, Rabu (8/5/24).
Ramlan Harun selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, secara resmi melantik (3) tiga Notaris Pengganti sebagai bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Jabatan Notaris. Menurut UU tersebut, notaris yang akan cuti wajib membuat permohonan Notaris Pengganti untuk menjaga kelancaran pelayanan kenotariatan kepada masyarakat selama masa cuti.
Kadivyankumham menegaskan bahwa peran Notaris Pengganti adalah penting karena mereka bertindak sebagai pengganti sementara untuk memastikan bahwa pelayanan kenotariatan tidak terganggu dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Berikut adalah pergantian sementara notaris dan penggantinya:
- Notaris Kota Banjarbaru, Suprapti, S.H., M.Kn., akan cuti selama 62 hari mulai 13 Mei 2024 hingga 13 Juli 2024. Aditya Laras Sakti Sudarsono, S.H., akan menjabat sebagai Notaris Pengganti.
Baca Juga: Bangun Silaturahmi dan Sinergitas, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Audiensi Dengan Bupati Kotabaru
- Notaris Kabupaten Barito Kuala, Ida Fithriana, S.H., M.Kn., akan cuti selama 62 hari mulai 13 Mei 2024 hingga 13 Juli 2024. Dewi Karlina, S.H., akan menjabat sebagai Notaris Pengganti.
- Notaris Kabupaten Tanah Laut, Amelia Indah Putri, S.H., M.Kn., akan cuti selama 41 hari mulai 2 Juni 2024 hingga 12 Juli 2024. Muhammad Dirga Hasan, S.H., M.Kn., akan menjabat sebagai Notaris Pengganti.
Ramlan Harun selaku Kadivyankumham juga menyampaikan pesan bahwa tanggung jawab Notaris Pengganti sama dengan notaris pada umumnya, dan pelantikan ini tidak semata-mata formalitas. Dia menekankan pentingnya mematuhi aturan dan kode etik dalam praktik kenotariatan untuk mencegah kasus-kasus yang merugikan masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat kepada Notaris Pengganti yang baru dilantik dan berharap mereka menjalankan tugasnya dengan amanah serta mematuhi standar profesi yang tinggi,” tutupnya.
Artikel Terkait
Semangat Pemasyarakatan yang Berdampak, Kemenkumham Kalsel Gelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60
Kemenkumham Kalsel Bersama Komisi III DPR RI Gelar Rapat Bahas Optimalisasi Tugas dan Fungsi
Operasi Jagratara, Kemenkumham Kalsel Lakukan Pengawasan Orang Asing di PT Transcoal Minergy
Bersama Sekda Kotabaru, Kemenkumham Kalsel Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Gendang Timburu
Bangun Silaturahmi dan Sinergitas, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Audiensi Dengan Bupati Kotabaru