Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Kalbar Terima Hibah Tanah dan Bangunan Dari Pemda Mempawah

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 5 April 2024 | 11:45 WIB
Kanwil Kemenkumham Kalbar Terima Hibah Tanah dan Bangunan Dari Pemda Mempawah (Foto: Humas)
Kanwil Kemenkumham Kalbar Terima Hibah Tanah dan Bangunan Dari Pemda Mempawah (Foto: Humas)

NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto menerima kunjungan kerja Sekda Pemda Mempawah Ismail yang juga bertujuan secara resmi menyerahkan hibah tanah dan bangunan kepada Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kamis (04/04) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Tanah dan bangunan yang diserahkan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam mendukung perluasan fasilitas publik yang berkaitan dengan Keimigrasian. Tanah dan bangunan yang diserahkan direncanakan akan ditempati oleh Unit Kerja Keimigrasian Mempawah dibawah Kantor Imigrasi Pontianak yang nanti akan dibangun menjadi Kantor Imigrasi Mempawah.

Baca Juga: Bupati Blitar Menghadiri Siraman Rohani KORPRI dan GOW

Tito menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam mendukung pembangunan infrastruktur hukum di wilayahnya. "Dengan adanya hibah ini, kami yakin akan semakin memperkuat upaya-upaya kami dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang Keimigrasian," ujar Tito.

Hibah tanah ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi kerjasama yang lebih erat antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama dalam Keimigrasian.

Dengan adanya dukungan infrastruktur yang memadai, diharapkan pula akan semakin meningkatkan akses masyarakat guna meningkatkan perekonomian bagi Masyarakat sekitar.

Acara penyerahan hibah tanah ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak, yang menandakan komitmen bersama untuk melanjutkan kerjasama yang telah terjalin.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini