Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Berhasil Tangkap Diduga Bandar Dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu
Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau tanpa Hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Artikel Terkait
Polsek Rambah Hilir Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Berhasil Tangkap Diduga Bandar Dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu
Empat Pengedar Sabu dan Ganja di Bekuk Polres Agam
Sat Narkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Diduga Pemilik Sabu 92 Paket
Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku Narkoba. SDP Ungkap Sabu Miliknya Dapat Secara Hutang
Polsek Kepenuhan Tangkap Lima Pelaku Pencurian HP Dan Narkoba Jenis Sabu Diantaranya Dua Residivis