Sabtu, 13 Juni 2026

Polisi Ringkus Residivis Narkoba Lulusan Sarjana Asal Mojowarno Jombang

Photo Author
Teguh Setiawan, Nawacita Post
- Kamis, 4 April 2024 | 15:45 WIB
Abdul yang mengenakan baju warna hijau muda tiba-tiba pelaku peredaran Narkoba jenis sabu (foto istimewa)
Abdul yang mengenakan baju warna hijau muda tiba-tiba pelaku peredaran Narkoba jenis sabu (foto istimewa)

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Berhasil Tangkap Diduga Bandar Dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu

Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau tanpa Hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini