Minggu, 19 Juli 2026

Empat Pengedar Sabu dan Ganja di Bekuk Polres Agam

Photo Author
Putri Kartika Zebua, Nawacita Post
- Rabu, 27 Maret 2024 | 18:39 WIB
Agam berhasil ungkap jaringan peredaran sabu di Lubukbasung. (Putri Kartika Zebua)
Agam berhasil ungkap jaringan peredaran sabu di Lubukbasung. (Putri Kartika Zebua)

NAWACITAPOST.COM PADANG -TIM Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil ungkap jaringan peredaran sabu di Lubukbasung dengan menangkap empat pria pada Selasa (26/3). Dalam operasi tersebut, puluhan paket sabu dan ganja siap edar beserta uang tunai jutaan rupiah berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Keempat tersangka berasal dari wilayah Kecamatan Lubukbasung ini, ditangkap di dua tempat berbeda. Mereka adalah AES (30 tahun), SA (40 tahun), IH (34 tahun), dan H (45 tahun).

"Keempat tersangka diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam dari dua tempat. Tersangka AES diringkus di rumahnya di Pasar Usang dan tiga tersangka lainnya diamankan di sebuah rumah di Jorong Batuhampar, Kenagarian Kampung Tangah," terang Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi Di Bulan Ramadhan, Kemenkumham Banten Gelar Safari Ramadhan

Dikatakan para tersangka ditangkap dikarenakan adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh keempat tersangka.

Penggerebekan pertama dilakukan terhadap tersangka AES di rumahnya pada Senin malam, di mana polisi berhasil mengamankan dua paket sabu.

Selanjutnya, operasi mengarah ke lokasi tiga tersangka lainnya yang berkumpul di Jorong Batuhampar, Nagari Kampung Tangah. Meski sempat berupaya kabur, keempat tersangka berhasil diamankan oleh polisi.

Dari mereka, disita 20 paket sabu dan satu paket ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.

"Keempat tersangka ini merupakan pemain lama dalam bisnis peredaran narkoba dan telah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Agam. Kini mereka telah diamankan di Mapolres Agam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambah Aleyxi.

Untuk itu Keempat tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114, 112 , Jo Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (eR)

Editor: Putri Kartika Zebua

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini