Jumat, 5 Juni 2026

Polsek Kepenuhan Tangkap Lima Pelaku Pencurian HP Dan Narkoba Jenis Sabu Diantaranya Dua Residivis

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Minggu, 31 Maret 2024 | 15:24 WIB
Foto Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang, SH lakukan konferensi pers atas penangkapan lima pelaku  (Humas Polres Rohul )
Foto Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang, SH lakukan konferensi pers atas penangkapan lima pelaku (Humas Polres Rohul )
NAWACITAPOST.COM – Polsek Kepenuhan, Resort Rokan Hulu, (Rohul), lagi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Pada kasus ini Lima  Tersangka.
 
Hal ini dibenarkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, SH, kepada wartawan, Minggu (31/03/2024). Dua kasus yang diungkap yakni pencurian HP dan Narkoba jenis Sabu.
 
Dijelaskan Kapolsek Kepenuhan, Dua tindak Pidana yang diungkap ini, kasus pencurian satu unit Hand Phone yang terjadi di ruang rawat inap Puskesmas Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Sabtu (30/3/2024).
 
"Korban bernama Suherman (40) Warga Jl. Imam Bonjol RT 011 RW 006 Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, dari kasus ini dua pelaku laki - laki berhasil diamankan," jelasnya.
 
Lanjut Iptu Ulik Iwanto, Kedua pelaku yang ditangkap yakni, Onje As (40) dan Ramadona AR (32), keduanya warga Jalan Malin Duano RT 002 RW 001, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.
 
Dari Kedua Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit Hp Realme Type RMX3231 warna hitam seharga Rp 1.700.000 dan 1 Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA type Vixion serta Narkotika jenis Sabu didalam bungkus Rokok Lufman.
 
 
Sesampainya di Polsek, penyidik melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan badan, pakaian yang dipakai oleh Onje dan Ramadon maka ditemukan satu bungkus Rokok merk LUFFMAN yang berisikan beberapa plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dan dan 1 buah Kaca Phirex. 
 
Tak sampai disitu saja, lalu Kapolsek Iptu Ulik Iwanto memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang, SH agar dilakukan pemeriksaan lebih mendalam atas perkara tersebut
 
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Onje AS tentang sumber dari mana diperolehnya narkotika dan atas pengakuannya bahwa Shabu-Shabu tersebut milik AP.
 
 
Lalu pada pukul 08.00 Wib AP bersama dan KI diamankan di rumah AP yang berada di Jalur 5 Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan dan di kamar AP ditemukan 1 buah kaca Phirex dan 1 lembar kertas bening kosong.
 
"Ketika dilakukan introgasi pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika Shabu-Shabu yang ada pada Onje adalah benar miliknya yang dibeli dari orang bernama Irwan di Perumahan PT. SJI dengan jumlah 1 Gram dengan harga Rp. 700.000,-,"Katanya.
 
Dia menambahkan "setelah AP  diamankan bahwa dana untuk membeli Narkotika jenis Shabu-Shabu tersebut dibeli dengan cara patungan selanjutnya atas nama AP, KI dan AK turut diamankan Sabtu (30/03/2024) sekira pukul 08.00 Wib
 
"Saat ini kelima pelaku sudah ditetapkan tersangka dan Barang Bukti  Diamankan di Polsek Kepenuhan guna penanganan dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pencurian sementara diantaranya dua Pelaku pernah dihukum (Residivis)." pungkasnnya.
 
Sumber : Humas Polres Rohul

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini