Kamis, 4 Juni 2026

Rudapaksa Anak Dibawah Umur Hingga Bawa Lari Di Kuansing. Pelaku Ditangkap Polsek Kepenuhan, Korban Mengaku Hamil

Photo Author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 15:33 WIB
Foto Tersangka ANT 23 Tahun. (Editing Fahrin Waruwu )
Foto Tersangka ANT 23 Tahun. (Editing Fahrin Waruwu )
 
 
NAWACITAPOST COM - Kasus rudapaksa anak dibawah umur akhirnya terungkap dan pelaku di tangkap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
 
Pelaku rudapaksa ini seorang pria berinisial ANT (24) Warga Dusun Mekar Utara RT 003 RW 001 Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing .
 
ANT ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan usai rudapaksa gadis anak dibawah umur inisial bunga (Nama Samaran) 13 Tahun.
 
 
Pada kasus tindak pidana undang-undang perlindungan anak ini, terungkap bejadnya Pelaku ANT hingga berulang kali rudapaksanya korban.
 
Saat ini Pelaku Meringkuk di Jeruji Besi Polsek Kepenuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum setelah ditangkap pada Rabu (17/01/2024) kemarin.
 
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH yang di konfirmaskan melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH
membenarkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di Wilayah Kabupaten Kuansing.
 
 
"Pelaku ANT yang sudah ditetapkan tersangka ini,  diamankan setelah menerima laporan dari orang tua korban," jelas Kapolsek Kepenuhan.
 
Pada Laporan Orang Tua Korban SN lanjut Kapolsek Kepenuhan, bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, sekira Pukul 03.00 Wib, terbangun dari  tempat tidur menuju kamar mandi.
 
"Saat itu Ibu Korban melihat sebuah bantal guling dalam keadaan diselimuti didepan TV diruang keluarga dan terlihat bahwa anaknya JTA sudah tidak ada didalam rumah," ujarnya.
 
 
Setelah dilakukan pencarian disekitar rumah namun putrinya tidak ditemukan. Namun berdasarkan informasi dari tetangganya Putrinya ada menjalin hubungan pacaran dengan ANT dan hubungan tersebut sudah berlansung lebih kurang 6 bulan sampai saat ini.
 
Berdasarkan informasi tersebut, ibu korban mendatangi rumah adik ANT, sebab ANT red. tinggal bersama Lis namun sudah pergi. 
 
Atas hal tersebut Ibu Korban red. semakin cemas, sambil ia menghubungi via nomor hanphone  namun hpnya sudah tidak aktif lagi.
 
Lalu sampai sekira pukul 11.00 wib kembali SN mencoba menghubungi nomor anaknya tersebut dan akhirnya bisa terhubung.
 
Dalam pembicaraan mereka red.. bunga mengaku bahwa  sedang berada berada dikediaman orang tua ANT di Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi.
 
"Kemudian Orang tuanya korban meminta ANT agar anaknya diantar pulang namun hanya di jawab iya oleh ANT," jelas Ulik.
 
Tidak sampai disitu sambung Kapolsek Kepenuhan, pada sore harinya dihubungi kembali anaknya, namun nomor telepehone sudah tidak aktif lagi.
 
Sehingga atas kejadian itu keluarganya merasa anaknya yang belum dewasa tersebut sudah dibawa lari oleh ANT sehingga dilaporkan ke Polsek Kepenuhan.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana melarikan anak dan diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dengan cara melarikan anak dibawah umur.
 
 
Selanjutnya Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Aiptu S. Sihotang, S.H. untuk segera melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku yang melarikan anak tersebut
 
Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan yang di duga pelaku atas nama ANT bersama Korban
pada Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib 
 
Saat diamankan Keduanya berada di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
 
 
Dan saat ini tersangka telah diamankan di Polsek kepenuhan dalam perkara dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan cara melarikan anak
 
Dihadapan Penyidik Pelaku mengakui bahwa perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sejak pertama kali mulai pacaran dengan Korban di kebun-kebun kelapa sawit yang berada di Desa Kepenuhan Jaya dengan cara membujuk korban.
 
"Namun dikarenakan Korban tersebut mengaku hamil kepada pelaku, maka pelaku berinisiatif mengajak Korban melarikan diri,"Kata Ulik menjelaskan
 
 
Sementara itu orang tua korban meminta kepada Pihak Polsek Kepenuhan agar pelaku yang merusak masa depan anaknya tersebut dapat diproses secara hukum yang berlaku.
 
Dan Terhadap terduga pelaku terancam Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUH Pidana.
 
Release.

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini