Baca Juga : Kapolres AKBP Wawan Iriawan : Pelaku Pembunuh Sadis Siswi SD di Nias Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri, berawal dari kejadian kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan DG merasa tidak senang dan marah, sehingga diduga melakukan penganiayaan terhadap SR pada 20 September 2021, jelas Karutan Kelas IIB Natal Halasson Sinaga
Berdasarkan hal tersebut, Karutan Natal Halasson Sinaga, didampingi Kasat Intelkam Polres Mandailing Natal dan Camat Natal serta disaksikan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Natal, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan menyesalkan terjadinya peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oknum pegawai Rutan tersebut. Rabu, 22 September 2021.
Lanjut Karutan Halasson Sinaga, selaku pimpinan DG, sangat menyayangkan dan menyesalkan perbuatan oknum tersebut dan meminta maaf kepada keluarga korban dan kepada masyarakat Natal.
Permasalahan ini, merupakan perbuatan pribadi diluar instansi dan tidak ada sangkut pautnya dengan Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut. Hanya saja, oknum tersebut, benar merupakan Pegawai pada Rutan Kelas IIB Natal, dan perbuatan oknum tersebut tidak dibenarkan sesuai dengan undang-undang dan akan mendapat sanksi sesuai dengan perbuatannya.
Dalam penanganan proses hukum terhadap oknum tersebut, sepenuhnya kami serahkan kepada Pihak Polri, dalam hal ini Polres Mandailing Natal, dan kami juga sudah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan, pungkasnya.
(Humas Rutan Natal)