Minggu, 19 Juli 2026

Ditahan Polisi, Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:48 WIB
Bekasi-NAWACITAPOST – Setelah menjadi tersangkan dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kota Bekasi, akhirnya AT (21), anaj anggota DPRD Kota Bekasi tersangka pencabulan remaja 15 tahun telah menyerahkan diri ke polisi AT langsung ditahan polisi usai menyerahkan diri.

“Jelas kita akan lakukan penahanan terhadap AT untuk mempermudah proses penyidikannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Kota Bekasi Heri Purnomo kepada wartawan di kantornya Jumat (21/5/2021).

Heri menyebutkan alas an penahanan AT karena tidak kooperatif, AT sudah dua kali dipanggil polisi tetapi mangkir.

“Jadi dalam tahapan penyelidikan kita sudah dua kali melakukan pemanggilan yang bersangkutan dan tidak hadir,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysiu Supriadi mengatakan At menyerahkan diri dini hari tadi dengan diantar orang tuanya. Pihaknya juga sudah menghimbau AT untuk serahkan diri.

Baca juga: https://nawacitapost.com/hukum/2021/05/20/anak-anggota-dprd-bekasi-jadi-dpo-pemerkosaan-komisi-iii-dpr-kalau-melawan-tembak-saja

“Kita imbau kepada orang tua pelaku untuk serahkan tersangka kita bisa lakukan penyidikan,akhirnya tersangka diantar orang tuannya kepada penyidik di Polres, kita langsung amankan,” kata Aloysius.

Akibat perbuatannya, AT terkena Pasal 81 Ayat (2) juncto 76D UU No 17 Tahun 2016 AT terancam hukuman penjara 15 Tahun penjara.

 

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB