NAWACITAPOST.COM - Terjadi tragis Jambret maut di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kasus ini pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 lalu, di mana satu orang korban meninggal dunia dan satu lainnya masih dalam kondisi kritis.
Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, Polisi di Riau berhasil mendeteksi terduga pelaku
Pelaku kejahatan tersebut, TS alias Iyal (43 tahun), seorang residivis dengan sejumlah kasus kriminal di wilayah tersebut.
Akhirnya TS berhasil diringkus oleh Personil Direktorat Reserse Kriminal Umum dibantu Tim Opsnal Polsek Limapuluh pada Jumat, 29 Desember 2023, di jalan Nelayan Kecamatan Rumbai.
“Saat dilakukan penangkapan, Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan tidak menyerah begitu saja, sehiingga Polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada TS alias Iyal," kata
Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan dalam Press Releasnya, Rabu (3/1/24).
Baca Juga: Tiket Masuk Gratis! Intip Keindahan dan Kekayaan Budaya Betawi di Museum Betawi, Jakarta Selatan
Lanjutnya, satu lagi rekan TS berinisial.S, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepolisian Riau terus melakukan upaya untuk pengejaran sampai pelaku S berhasil ditangkap.
Kombes Asep Darmawan didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Beri Juana Putra, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, pada kejadian saat itu, Pelaku TS menjambret tas korban bernama Siswati (61), yang sedang berkendara.
Sehingga Korban jatuh dari kendaraan roda dua dan mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia, sementara pengemudi motor, Lia Prahesti (25), mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.
Menurut Hery, aksi jambret ini terjadi secara mendadak ketika tas korban ditarik oleh kedua pelaku.
"Saat berusaha mengejar, kecelakaan tak terhindarkan di depan warung bakso di Jalan Rokan V. Akibatnya, korban Lia Prahesti (25) tak dapat mengendalikan kendaraannya, dan Siswati meninggal dunia," ungkap Dirkrimum Polda Riau
Asep Darmawan menambahkan bahwa, aksi jambret ini dilakukan oleh dua pelaku, TS dan S. Kedua pelaku mengikuti korbannya sebelum melancarkan aksinya. TS, eksekutor utama, merupakan residivis dengan sejumlah kasus serupa.
"Pelaku S masih dalam pengejaran, kami menghimbau kepada S, untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, dan jika melawan, tindakan tegas terukur akan diambil," tegas Kombes Asep.
Dan Pelaku TS dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor Fahrin Waruwu.
Artikel Terkait
Perbedaan KPPS dan PTPS, Berikut Pengertian, Tugas, dan Syarat Pendaftaran
Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Anjing Sananwetan Kota Blitar
Di atas Rata-Rata Nasional, Pertumbuhan Ekonomi Pemprov Banten capai 4,97%
Tiket Masuk Gratis! Intip Keindahan dan Kekayaan Budaya Betawi di Museum Betawi, Jakarta Selatan
Daftar 11 Panelis dalam Debat Capres Ketiga
NOAH Band Izin Pamit, Ini Ucapan Terima Kasih Selama Berkarir di Belantika Musik Indonesia