Minggu, 19 Juli 2026

Polisi Tangkap Residivis Jambret Maut Di Riau, Korban 1 Meninggal, Pelaku S Diburu.

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Kamis, 4 Januari 2024 | 10:23 WIB
Foto Diskrimum Polda Riau Dan Jajaran Polresta Pekanbaru Saat Konfrensi Pers Penangkapan Residivis Pelaku Jambret Maut
Foto Diskrimum Polda Riau Dan Jajaran Polresta Pekanbaru Saat Konfrensi Pers Penangkapan Residivis Pelaku Jambret Maut
NAWACITAPOST.COM - Terjadi tragis Jambret maut di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
 
Kasus ini pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 lalu, di mana satu orang korban meninggal dunia dan satu lainnya masih dalam kondisi kritis.
 
Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, Polisi di Riau berhasil mendeteksi terduga pelaku
 
 
Pelaku kejahatan tersebut, TS alias Iyal (43 tahun), seorang residivis dengan sejumlah kasus kriminal di wilayah tersebut.
 
Akhirnya TS berhasil diringkus oleh Personil Direktorat Reserse Kriminal Umum dibantu Tim Opsnal Polsek Limapuluh pada Jumat, 29 Desember 2023, di jalan Nelayan Kecamatan Rumbai.
 
“Saat dilakukan penangkapan, Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan tidak menyerah begitu saja, sehiingga Polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada TS alias Iyal," kata 
Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan dalam Press Releasnya, Rabu (3/1/24).
 
 
Lanjutnya, satu lagi rekan TS berinisial.S, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepolisian Riau  terus melakukan upaya untuk pengejaran sampai pelaku S berhasil ditangkap.
 
Kombes Asep Darmawan didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Beri Juana Putra, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, pada kejadian saat itu, Pelaku TS menjambret tas korban bernama Siswati (61), yang sedang berkendara. 
 
Sehingga Korban jatuh dari kendaraan roda dua dan mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia, sementara pengemudi motor, Lia Prahesti (25), mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.
 
Menurut Hery, aksi jambret ini terjadi secara mendadak ketika tas korban ditarik oleh kedua pelaku. 
 
 
"Saat berusaha mengejar, kecelakaan tak terhindarkan di depan warung bakso di Jalan Rokan V. Akibatnya, korban Lia Prahesti (25) tak dapat mengendalikan kendaraannya, dan Siswati meninggal dunia," ungkap Dirkrimum Polda Riau
 
Asep Darmawan menambahkan bahwa, aksi jambret ini dilakukan oleh dua pelaku, TS dan S. Kedua pelaku mengikuti korbannya sebelum melancarkan aksinya. TS, eksekutor utama, merupakan residivis dengan sejumlah kasus serupa.
 
"Pelaku S masih dalam pengejaran, kami  menghimbau kepada S, untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, dan jika melawan, tindakan tegas terukur akan diambil," tegas Kombes Asep.
 
Dan Pelaku TS dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
 
 
Editor Fahrin Waruwu.

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB