NAWACITAPOST COM - Seorang Pria berisinial SDP alias Pulungan (39), diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), Daerah Riau.
Pelaku SDP alias Pulungan ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan, memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu
Pelaku berinisial SDP ditangkap Polisi, pada Jum'at 29 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 Wib di Depan Rumah Sugiman Dusun II RT 012 RW 003 Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan Pria ini ketika Ps Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam Bripka M Yamin SH mendapat informasi dari Masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Desa Pauh dilakukan SDP.
Atas informasi tersebut Bripka M Yamin SH menyampaikan hal tersebut, kepada Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romi Yendri SH MH.
Selanjutnya, Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Ps Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang informasi, kemudian diketahui keberadaan SDP sedang berada di rumah kontrakannya sendiri.
Selanjutnya Ps Kanit Reskrim beserta Anggotanya langsung menuju ke rumah kontrakan SDP, pada saat itu terlihat rumah dalam keadaan terbuka.
Namun ada terlihat Pelaku SDP saat itu sedang duduk di Kursi Plastik berjarak 20 Meter dari rumah Kontrakannya, kemudian Personil Kepolisian didekati SDP dan SDP bertanya Ada Apa ?
Baca Juga : diduga-jadi- korban-penganiayaan-staf-kpu- sudah-laporkan-di-polres- rokan-hulu-ada-vidio-rekaman- cctv
Saat itu, pihak Kepolisian bertanya Siapa Namanya, dijawab SDP namanya adalah Pulungan.
Lalu pihak Kepolisian langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Badan dan Rumah kontrakan, namun, tidak ada ditemukan Narkotika.
Kemudian, dilakukan lagi penggeledahan tempat duduk awal yang disaksikan Warga dan ditemukan Kotak Rokok Marlboro warna Merah, isi di dalamnya Satu Bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dalam plastik Warna Bening, 28 Plastik Kecil warna Bening yang dibungkus dalam plastik warna bening.
Kemudian, Dua buah plastik Warna Bening yaitu ukuran sekantong dan satu lagi ukuran setengah kantong, Dua Buah Kaca Pirex warna bening yang dibalut Timah warna Merah.
Dua Kompor yang terbuat dari jarum suntik, Dua Sendok yang terbuat dari Pipet, Satu Lembar Timah Rokok warna Kuning, Satu Lembar potongan Kertas warna putih, Satu Lembar tisu warna Putih.
Dari introgasinya, Pelaku SDP mengakui Barang Bukti sabu yang ditemukan dalam penggeledahan itu miliknya yang dibelinya dari berinisial A alias Adi secara hutang, A yang dicari tidak diketemukan.
"Atas hal itu, SDP dan barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindak lanjut," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai darussalam Iptu Romi Yendry SH MH, Sabtu (30/3/2024).
Lanjutnya, Total berat Barang Bukti 0,98 Gram, hasil tes urine terhadap Tersangka SDP dengan hasil test (Positif).
"Kepada SDP dikenakan Pasal 114 Jo 112 ayat Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."pungkasnya.
Humas Polres Rohul
Artikel Terkait
Patroli Mobile Polsek Bonai Darussalam Berikan Rasa Aman Ditempat Wisata Libur Hari Raya Imlek 2023
Satnarkoba Polres Rohul Lagi Tangkap Pelaku Sabu.
Pemilik Tujuh Paket Sabu Ditangkap Polsek Bonai Darussalam Dalam Keadaan Telanjang
Polsek Bonai Darussalam Ringkus Diduga Bandar Sabu Dan Daun Ganja Kering