NAWACITAPOST COM - Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Memiliki, menyimpan, Menguasai Narkotika, Narkoba sabu dan daun ganja.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Nomor Polisi LP/A/02/III/2024/SPKT. Satuan Reskrim/ Polsek Bonai Darussala /Polres Rohul, tanggal 3 Maret 2024.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romi Yendri, SH.MH . disampaikan Paur Humas Iptu Refli Harahap membenarkan penangkapan pelaku berinisial RNH, 30 tahun, laki-laki.
"Pelaku berinisial RNH, pekerjaan wiraswasta, alamat Simpang Kambing Desa Teluk Sono Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu," kata Paur Humas Polres Rokan Hulu kepada media nawacitapost.com Senin, (4/3).
Selanjutnya, RNH ditangkap pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pinggir jalan kebun kelapa sawit PT. AJI Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam.
Dijelaskan Iptu Refli Harahap, awalnya penangkapan Pelaku RNH ini sekira pukul 17.00 Wib PS.Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam Bripka M.Yamin, SH menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku red.
sering melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu dan daun ganja di TKP.
Atas informasi yang diterima sambungnya, lalu Bripka M.Yamin langsung menyampaikan kepada Kapolsek Bonai Darussalam IPTU ROMI YENDRI SH.MH . selanjutnya Kapolsek Bonai Darussalam beserta anggota melakukan penyelidikan
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 19.30 Wib diketahui keberadaan RNH terlihat berada di pinggir jalan PT. AJI menduga pelanggan ingin membeli Narkotika.
“Saat itu Kapolsek Bonai Darussalam dan anggota sampai di posisi RNH terlihat bersama 2 orang temannya meniti panen Titi,” jelas Refli Harahap.
Kemudian Kapolsek Bonai Darussalam bertanya kepada RNH “mau kemana?” Atas pertanyaan tersebut Sdr.RNH dan 2 orang temannya gelisah, dan terlihat RNH membuang sesuatu ke sekitarnya lalu, karena hal tersebut, RNH langsung ditangkap oleh Kapolsek Bonai Darussalam sedangkan 2 orang temannya melarikan diri.
Selanjutnya dari penggeledahan terhadap RNH dan TKP diamankan Barang Bukti (BB)1 paket ganja kering 6,14 Gram kotor dan 1 kantong plastik rokok yang berisi 14 paket kecil narkotika jenis sabu 2,64 Gram kotor serta uang tunai sebesar Rp. 800.000.
BB lainnya ikut diamankan, 2 buah plastik klip kosong warna bening, 1 buah plastik pembungkus warna bening, 1 unit handphone merek VIVO Y30 warna biru dengan beserta SIM-card.
Saat ini RNH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan BB langsung dibawa diamalkan di Polsek Bonai Darussalam untuk ditindak lebih lanjut. Dari pengakuannya peran RNH Bandar (Penjual).
Kepada RNH dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.' kesimpulan.
Artikel Terkait
Patroli Mobile Polsek Bonai Darussalam Berikan Rasa Aman Ditempat Wisata Libur Hari Raya Imlek 2023
Pemilik Tujuh Paket Sabu Ditangkap Polsek Bonai Darussalam Dalam Keadaan Telanjang
Diduga Bandar Sabu Ini Ditangkap Personil Polsek Kunto Darussalam
Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kampung Perawang
Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kandis