NAWACITAPOST.COM - Polsek Rambah Hilir, Resor Rokan Hulu, Daerah Riau berhasil menangkap dan mengungkap Tindak Pidana Dugaan Narkotika jenis sabu, Selasa (26/3/ 2024) sekira pukul 07.30 Wib.
Empat orang pelaku dua orang laki-laki, dua orang perempuan bersama barang bukti diamankan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/III/2024/SPKT. Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir/ Polres Rohul, Tanggal 26 Maret 2024.
Kepada wartawan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.I.K , M.H. melalui Kasi Humas Ipda Refli Setyawan Harahap membenarkan penangkapan empat orang diduga pelaku tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol bukan tanaman jenis sabu.
Lanjutnya, Empat pelaku masing-masing berinisial MR alias AJO, 30 tahun, Laki-Laki, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Pasir Panjang, RT 003 RW 001 Desa Rambah Hilir, ES, 45 tahun, Laki-Laki, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Desa Rambah Muda RT 026 RW 003,
Kemudian RS, 25 tahun, Perempuan, belum bekerja, Warga. Rambah RT 006 RW 001 Desa Rambah dan DI, 28 tahun, Perempuan, Pekerjaan Wiraswasta,
Alamat Desa Pematang Barangan Kecamatan Rambah.
"Empat Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 Sekira Pukul 07.30 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Pasir Panjang RT 011 RW 006 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir dan BB Sabu
100.45 gram kotor," Jelas Ipda Refli Setyawan Harahap diterima nawacitapist.com, Rabu ( 27/3).
Baca Juga : ngeri-puluhan- kali-beraksi-mencuri-ternak- sapi-lintas-provinsi-pelaku- keok-ditangan-polsek-tambusai- utara
Dijelaskan Kasi Humas Polres Rohul, penangkapan para pelaku, sebelumnya Kapolsek Rambah Hilir IPDA Jonnes
menerima Informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi atau pun pesta narkotika
Menyikapi hal tersebut Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan Penyelidikan yang di Pimpin langsung Oleh Kapolsek dan Tim berhasil mengamankan 4 orang pelaku bersama dengan Barang Bukti (BB) ikut diamankan.
Adapun BB, 15 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis Sabu, 1 bungkus paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus paket besar diduga narkotika jenis Shabu.
Baca Juga : residivis- pemilik-71-butir-pil-ekstasy- tak-berkutik-saat-ditangkap- sat-narkoba-polres-rokan-hulu
Kemudian 1 buah timbangan elektronik, 2 dua buah alat penghisab shabu atau bong, 3 buah korek api mancis, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan plastik klip ukuran kecil.
"Berat kotor BB 100.45 gram ditemukan oleh anggota polsek rambah hilir di tempat penangakan para Pelaku, dan juga disaksikan oleh Kepala Dusun Setempat. Empat Pelaku diduga bandar dan pemakai," Jelas Kasi Humas Polres Rokan Hulu.
Dari hasil tes urine Empat pelaku positif menggunakan narkoba dan dikenakan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini ke empat orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan oleh Penyidik Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum selanjutnya." pungkasnya
Sumber Humas Polres Rohul
Artikel Terkait
Polisi Ditabrak Bandar Narkoba, Sabu Sebanyak 35 Kilogram Diamankan Petugas
Musnahkan BB Pidum, Kajari Apresiasi Polres Rohul, Bupati Sukiman Ajak Wartawan Jadi Corong Himbau Masyarakat Jauhi Narkoba
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Residivis Pemilik 71 Butir Pil Ekstasy Tak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Rokan Hulu
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika