Jumat, 5 Juni 2026

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 20 Maret 2024 | 14:53 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkoba (Foto: dok Nawacitapost)
Pelaku penyalahgunaan narkoba (Foto: dok Nawacitapost)

NAWACITAPOST.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, khususnya jenis shabu-shabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Sukamaju gang Pasar RT 09 RW 02 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada tanggal 18 Maret 2024.

Dua orang yang diamankan tersebut adalah SFT alias M (19 tahun) dan AKP alias A (22 tahun). Keduanya ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor mencapai 2,82 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut, sehingga kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ujar AKP Riza Effyandi.

Baca Juga: Harapan Dunia Usaha, Sarman Simanjorang: Suasana Aman dan Kondusif Usai Pemilu 2024

Pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024, tim Satres Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan setelah mendapatkan hasil dari pengembangan informasi. Dua pelaku yang ditangkap tersebut, SFT alias M dan AKP alias A, kedapatan menyimpan paket narkotika di tempat tinggal mereka masing-masing.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu-shabu di tempat tinggal SFT alias M. Kemudian, saat masuk ke rumahnya, kami juga menemukan AKP alias A yang juga kedapatan menyimpan 6 paket narkotika serupa," jelas AKP Riza Effyandi.

Selain barang bukti narkotika, tim Satres Narkoba Polres Siak juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk plastik putih, kotak rokok, dua unit ponsel, serta uang tunai.

AKP Riza Effyandi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk segera melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba. "Bersama-sama kita perangi penyalahgunaan narkoba," tutupnya. 
(Sokhiaro Halawa)

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini