NAWACITAPOST COM – Ngeri ! seorang laki-laki diduga sudah sebanyak 50 kali melakukan Tindak Pidana Pencurian Ternak Sapi Masyarakat lintas Provinsi, akhirnya Berhasil Menangkap Dan keok ditangan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Resor Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau.
Pelaku berinisial PI alias IN, 31 tahun, warga Jorong Air Haji, Desa Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Pelaku di tangkap Polsek Tambusai Utara, Minggu (24/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K M.H melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus S.H., membenarkan penangkapan pelaku
berinisial PI alias IN, laki-laki dalam kasus tindak Pidana Pencurian Ternak Sapi Masyarakat.
Baca Juga : residivis- pemilik-71-butir-pil-ekstasy- tak-berkutik-saat-ditangkap- sat-narkoba-polres-rokan-hulu
Terungkap nya kasus ini dan pelaku berhasil ditangkap Iptu Suheri Sitorus menjelaskan, berawal seorang warga bernama Riono pada hari Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB ada melihat mobil Mega Carry warna hitam keluar dari lahan masyarakat membawa sapi.
"Karena curiga, Riono pun menyuruh anaknya bernama Lukman Efendi untuk mengecek ternak sapi mereka yang ada dilahan," ungkapnya.
Namun setelah dicek ternyata ternak sapi mereka sudah tidak ada lagi dan terlihat ada jejak ban mobil dari lahan tersebut, Riono lalu menyebarluaskan terkait hilangnya sapi kepada teman temannya.
"Dan sekitar pukul 05.30 WIB, Riono red. mendapatkan informasi bahwa di Simpang Tugu Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan Hilir ada 1 unit mobil Mega Carry warna hitam nopol BK 8813 ZG yang membawa dua ekor sapi dan sempat dikejar sampai ke daerah pujut kabupaten Rokan Hilir namun mobil yang dikendarai pelaku terbalik dan Pelaku sempat melarikan diri,"' kata Kapolsek Tambusai Utara kepada wartawan, Senin (25/03/2024) dilansir dalam group WhatsApp Forum Forkopimda Rohul.
Lanjutnya, mendengar khabar tersebut, Riono langsung menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya disana Dia menemukan mobil sudah terbalik dan ada dua ekor sapi yang memang miliknya atas kejadian tersebut Riono langsung Riono red bersama saksinya membuat laporan ke Polsek Tambusai Utara.
Atas laporan warga bernama Riono, Kapolsek Tambusai Utara langsung menurunkan Anggotanya dipimpin kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH,MH
untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus atas laporan kehilangan ternak sapi Masyarakat yang sudah banyak kejadian di wilayah hukumnya.
Kemudian pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 22.01 WIB masih Kapolsek Suheri Sitorus, terungkap dari hasil penyelidikan jajarannya diduga pelaku sedang bersembunyi disebuah rumah.
Lalu Tim Reskrim langsung menuju tempat tersebut dan pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Pinang Awan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) Sumatra Utara
"Hanya dalam waktu singkat Anggotanya Tim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap diduga pelaku yang mengaku berinisial PI alias IN dan dari introgasi palaku mengakui benar sudah melakukan pencarian ternak sapi Warga sendirian," jelasnya.
Tidak itu saja, Pelaku mengakui sudah
sebanyak 50 lokasi beraksi lintas Provinsi, Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kepulauan Riau Batam, Provinsi Riau Rokan Hilir, Kota Pekanbaru, Kandis Kabupaten Siak, Duri Kabupaten Bengkalis dan di Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di Desa Mahato.
Mantan Kapolsek Rambah Hilir, Bonai Darussalam manambahkan, dari Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Petugas amankan Barang Bukti (BB) yakni, dua ekor sapi betina warna kuning.satu Unit Handphone merk VIVO warna biru berserta SIM card.
Keindahan, satu unit mobil merk SUZUKI / AEV415P CL Type 2 Model Pick Up / Mobil barang dengan Nopol BK 8813 ZG dengan Nomor Rangka MHYHDC61TNJ214889 dan No Mesin K15BT1363507 A.n Syarifudin Sipayung dan satu lembar STNK Mobil merk SUZUKI / AEV415P CL Type 2 Model Pick Up / Mobil barang dengan Nopol BK 8813 ZG dengan Nomor Rangka MHYHDC61TNJ214889 dan No Mesin K15BT1363507.
"Saat ini tersangka ditahan bersama BB diamankan di Polsek Tambusai Utara.
Terhadap Tersangka akan di jerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUH Pidana dan hingga saat ini kita masih terus melakukan pengembangan atas kasusnya."pungkasnya.
Sumber Humas Polres Rohul
Artikel Terkait
Polsek Tambusai Utara Ringkus IRT Dan Tiga Pria Kasus Peredaran Gelap Narkoba
2 Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Karanggondang Diamankan Polsek Udanawu
Ungkap Pencuri Spesialis Toko Swalayan, Polres Trenggalek Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Spesialis Pencuri Mobil Pick Up Lintas Provinsi Diringkus Polisi
2 Orang Bandit Jalanan Spesialis Pencuri Tabung Gas Tersungkur Ditembak Resmob Polres Serang