NAWACITAPOST.COM - Pelaksanaan Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin, (01/04/2024) dilakukan secara serentak di seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Indonesia yang dilakukan secara daring dan terpusat di Lapang Upacara Kemenkumham RI.
Kegiatan Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini dipimpin langsung Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I Reynhard Silitonga didampingi Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Eselon I Kemenkumham R.I, Staf Ahli, Staf Khusus, Penasehat Kehormatan. Ini merupakan tindak lanjut dari surat Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I kepada seluruh Kakanwil, Ka UPT dan Pegawai di seluruh Indonesia.
Kemenkumham Jabar melalui Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya bersama JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, JFT, JFU Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar.
Baca Juga: Safari Ramadhan, Kakanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Kunjungan Kerja di UPT Pemasyarakatan Garut
Dalam sambutannya, Reynhard menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan jelang Libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H /2024 M serta Cuti Bersama yaitu :
1. Cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M dilaksanakan mulai tanggal 08 s.d. 15 April 2024 dan masuk kerja kembali pada tanggal 16 April 2024 sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
2. Berkas Pekerjaan harus diselesaikan paling lambat selesai hari Jumat, 05 April 2024 pukul 10.00 waktu setempat dan sudah harus clean and clear
3. Hari terakhir kerja sebelum pelaksanaan Cuti bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M yakni hari Jumat, 05 April 2024 agar dipastikan kembali keamanan lingkungan kerja dengan melaksanakan pemeriksaan/ sterilisasi ruangan (listrik, air,komputer, lampu, dan sebagainya) dan di SEGEL.
4. UPT yang melaksanakan pelayanan publik agar tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Unit Utama terkait
5. Selalu memperhatikan menjaga keselamatan diri dan keluarga selama perjalanan mudik dan kembali ke tempat kerja, Memastikan kesehatan diri dan keluarga selama menjalani Cuti bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M.
6. Tidak euphoria secara berlebihan selama melaksanakan Cuti bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri
7. Menyiapkan langkah-langkah antisipasi keamanan di lingkungan kantor, antara lain adalah Menyusun jadwal piket Petugas Pengamanan yang bertugas selama Cuti bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri
8. Melakukan cek kesiapan Petugas, cara bertindak, dan peralatan pengamanan termasuk siap dalam mengamankan dokumen penting/ berkas/ deteni/ warga binaan dan sebagainya
Artikel Terkait
Tanggapan Ditjen AHU Mengenai Dualisme Kepemimpinan INI Dalam Konferensi Pers Bersama Kanwil Kemenkumham Jabar
Kuatkan Tugas dan Fungsi Notaris Baru di Jawa Barat Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Ditjen AHU Selenggarakan Sosialisasi Kenotariatan
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Pangandaran Terkait Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalipucang Tahun 2024-2044
Kemenkumham Jabar Dampingi Kanim Tasikmalaya Koordinasikan Terkait PMI-NP ke Disnakertrans Kabupaten Garut
Safari Ramadhan, Kakanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Kunjungan Kerja di UPT Pemasyarakatan Garut