Sebelumnya, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan tersangka memiliki tingkat kecerdasan yang cenderung superior atau sangat tinggi. Tersangka juga diketahui merupakan lulusan perguruan tinggi ternama dan pernah bekerja di bidang engineering pada perusahaan asing.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga melaporkan kehilangan DH dan anaknya ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan.
Setelah sempat melarikan diri, DBM akhirnya ditangkap tim Jatanras Polda Jatim di sebuah gubuk di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026).
Atas dugaan perbuatannya, DBM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Penggunaan ChatGPT untuk mempelajari teknik pembunuhan hingga mengantisipasi pemeriksaan polisi menjadi salah satu fakta penting dalam penyidikan perkara yang menggemparkan Madiun tersebut. (ibank)