Rabu, 4 November 2026

Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan 31,37 Kg Sabu dan 4.955 Pil Ekstasi di Perbatasan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 4 November 2026 | 20:57 WIB

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan ke Kodam Tanjungpura, Kalimantan Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat.

Rudi menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memperketat pengawasan kawasan perbatasan, terutama terhadap potensi penyelundupan narkotika melalui jalur-jalur tidak resmi.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata sinergi yang dilakukan Bea Cukai Entikong dalam memperkuat pengawasan, serta mencegah masuk dan beredarnya narkotika melalui jalur perbatasan Malaysia – Indonesia,” pungkas Rudi.

Add as a preferred source on Google
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler