Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan ke Kodam Tanjungpura, Kalimantan Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat.
Rudi menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memperketat pengawasan kawasan perbatasan, terutama terhadap potensi penyelundupan narkotika melalui jalur-jalur tidak resmi.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata sinergi yang dilakukan Bea Cukai Entikong dalam memperkuat pengawasan, serta mencegah masuk dan beredarnya narkotika melalui jalur perbatasan Malaysia – Indonesia,” pungkas Rudi.
Artikel Terkait
Bayang-Bayang Rp55 Miliar: Tan Kian Bantah Pengarahan Tersangka Jiwasraya dan Asabri di Depan Febrie Adriansyah
Nakhoda Baru Fiskal, Berikut Jejak Panjang Sudarto Mengawal Anggaran di Bawah Suahasil Nazara
Suahasil Nazara Ratas dengan Prabowo: APBN On Track, Gas Cepat Akhir Tahun
Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Perekonomian Indonesia Tetap Positif dan On Track
As Roda BYD Atto 1 Patah di Ring Road Cengkareng, Kualitas Mobil Listrik Dipertanyakan