NAWACITAPOST.COM – Bea Cukai Entikong bersama sejumlah instansi keamanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di sekitar Pos Guntembawang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 31,37 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.955 butir pil ekstasi.
Penindakan berlangsung pada Kamis malam (22/10), setelah petugas Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani mencurigai dua orang yang melintas melalui jalur tidak resmi.
Baca Juga: Benteng Fiskal Negara: Profil Suminto, Arsitek Pembiayaan di Bawah Kepemimpinan Suahasil Nazara
Informasi penindakan tersebut dilansir dari unggahan akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (4/11/2026).
Operasi ini melibatkan Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, BIN, SGI, Polsek Entikong, Kodim Sanggau, serta Cabang Kejaksaan Negeri Entikong.
Pengungkapan kasus bermula ketika personel Satgas Pamtas melakukan penyergapan terhadap dua orang pelintas batas di sekitar Pos Guntembawang. Namun, saat hendak diperiksa, keduanya melarikan diri dan meninggalkan barang bawaan berupa satu buah bakul dan satu buah ransel.
Petugas kemudian memeriksa barang-barang tersebut dan menemukan 30 bungkusan teh Cina berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 31.371,4 gram atau 31,37 kilogram.
Baca Juga: Revolusi Akses Hukum: Yasonna Laoly Dorong JDIHN Jadi Benteng Transparansi
Selain itu, ditemukan lima paket berisi 4.955 butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Untuk memastikan kandungan barang bukti, tim gabungan membawa seluruh temuan ke Pos Dalduk Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia guna dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Bea Cukai Entikong selanjutnya melakukan pengujian sampel menggunakan alat Narcotest NIK. Hasilnya, kristal putih dalam 30 paket tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Sementara itu, sampel pil berwarna merah muda juga menunjukkan hasil positif mengandung ekstasi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Bayang-Bayang Rp55 Miliar: Tan Kian Bantah Pengarahan Tersangka Jiwasraya dan Asabri di Depan Febrie Adriansyah
Nakhoda Baru Fiskal, Berikut Jejak Panjang Sudarto Mengawal Anggaran di Bawah Suahasil Nazara
Suahasil Nazara Ratas dengan Prabowo: APBN On Track, Gas Cepat Akhir Tahun
Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Perekonomian Indonesia Tetap Positif dan On Track
As Roda BYD Atto 1 Patah di Ring Road Cengkareng, Kualitas Mobil Listrik Dipertanyakan