"Jika merasa tidak lagi mampu melanjutkan angsuran, debitur diminta segera berkomunikasi secara kooperatif dengan pihak pembiayaan atau menyerahkan unit kendaraan secara baik-baik, alih-alih mengalihkan unit tersebut secara ilegal kepada pihak ketiga," ujar Aprianto.
Ia juga mengingatkan calon debitur untuk menghitung kemampuan finansial sebelum mengambil kredit. Jangan sampai keinginan membantu keluarga justru membuat seseorang harus mempertanggungjawabkan persoalan hukum yang muncul di kemudian hari.
Kasus Honda PCX di Surabaya dengan meminjamkan nama untuk kredit bukan perkara sepele.Ketika kendaraan masih menjadi objek jaminan fidusia, pengalihan tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan dapat membawa konsekuensi hukum.
"Karena itu, jika sudah tidak mampu membayar angsuran, komunikasi dengan perusahaan dan penyelesaian secara baik-baik menjadi langkah yang jauh lebih aman daripada memindahtangankan kendaraan secara sepihak. "Pungkasnya.(ibank)
Caption foto
Meminjamkan nama dan mengalihkan kendaraan kredit tanpa izin leasing dapat berujung pidana.