Rabu, 2 September 2026

Pinjam Nama untuk Kredit Motor Bisa Berujung Penjara, Kasus Honda PCX di Surabaya Jadi Pelajaran

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 2 September 2026 | 16:55 WIB

"Jika merasa tidak lagi mampu melanjutkan angsuran, debitur diminta segera berkomunikasi secara kooperatif dengan pihak pembiayaan atau menyerahkan unit kendaraan secara baik-baik, alih-alih mengalihkan unit tersebut secara ilegal kepada pihak ketiga," ujar Aprianto.

Ia juga mengingatkan calon debitur untuk menghitung kemampuan finansial sebelum mengambil kredit. Jangan sampai keinginan membantu keluarga justru membuat seseorang harus mempertanggungjawabkan persoalan hukum yang muncul di kemudian hari.

Kasus Honda PCX di Surabaya dengan meminjamkan nama untuk kredit bukan perkara sepele.Ketika kendaraan masih menjadi objek jaminan fidusia, pengalihan tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan dapat membawa konsekuensi hukum.

"Karena itu, jika sudah tidak mampu membayar angsuran, komunikasi dengan perusahaan dan penyelesaian secara baik-baik menjadi langkah yang jauh lebih aman daripada memindahtangankan kendaraan secara sepihak. "Pungkasnya.(ibank)

Caption foto
Meminjamkan nama dan mengalihkan kendaraan kredit tanpa izin leasing dapat berujung pidana.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB