Rabu, 2 September 2026

Pinjam Nama untuk Kredit Motor Bisa Berujung Penjara, Kasus Honda PCX di Surabaya Jadi Pelajaran

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 2 September 2026 | 16:55 WIB

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Keinginan membantu orang terdekat membeli kendaraan bisa berubah menjadi persoalan hukum serius. Kasus Baihaqi Mujahidin Arsyad Bin Slamet Rijadi menjadi contoh setelah ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp30 juta karena mengalihkan Honda PCX yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Baihaqi terbukti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sugeng Harsoyo di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (01/9/2026).

Selain hukuman penjara, Baihaqi diwajibkan membayar denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan kurungan 30 hari.

Kasus tersebut bermula ketika Baihaqi mengajukan pembiayaan Honda PCX 160 CBS warna merah melalui PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya 2 pada 17 Juni 2025. Kredit kendaraan itu disepakati dengan angsuran Rp1.367.000 per bulan selama 35 kali. Namun, identitas Baihaqi disebut digunakan untuk mengajukan kredit yang sebenarnya diperuntukkan bagi Gusti Ayu Anggun Trusena, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di persidangan, Baihaqi mengaku meminjamkan namanya karena ingin membantu iparnya memperoleh sepeda motor. Setelah kendaraan diperoleh, motor tersebut kemudian diserahkan kepada Gusti Ayu tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan.

"Niat awal saya bantu ipar saya ambil kredit motor," ujar Baihaqi.

Persoalan semakin rumit karena kendaraan yang menjadi objek perkara tersebut kini tidak diketahui keberadaannya. Baihaqi mengaku sudah tidak mengetahui lokasi Honda PCX tersebut maupun keberadaan iparnya.

"Ipar saya sekarang di Bali. Kalau motornya, saya enggak tahu sekarang di mana," katanya.

Baihaqi tercatat hanya membayar uang muka Rp3,6 juta dan mulai menunggak angsuran sejak September 2025. Perusahaan pembiayaan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui somasi. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil hingga perusahaan mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut Baihaqi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Dwi menilai vonis tersebut telah mencerminkan rasa keadilan, terlebih terdakwa juga menyatakan menerima putusan.

"Karena sudah menunjukkan suatu berkeadilan dan berirama juga dengan tuntutan jaksa, sehingga sikap kami tadi menerima putusan karena terdakwa juga menerima putusan," ujar Dwi.

Dwi berharap hukuman tersebut dapat menjadi efek jera bagi terdakwa sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit.

"Jera satu tahun cukup lama. Dan dia akan menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku yang lain," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya, Aprianto Hutomo, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum menggunakan nama atau identitas untuk pengajuan kredit kendaraan milik orang lain. Menurutnya, debitur yang mengalami kesulitan membayar angsuran sebaiknya segera berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan daripada mengalihkan kendaraan secara sepihak.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB