NAWACITAPOST.COM - Usai menggelar konferensi pers pada Selasa pagi (12/03/2024) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Deteni Warga Negara Jepang bernama Yusuke Yamazaki akhirnya dideportasi pada hari yang sama.
Melalui penerbangan dari Bandar Udara Hang Nadim, Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Deteni WN Jepang tersebut telah diserahkan kepada National Police Agency Japan dengan penerbangan menuju Tokyo Narita Airport.
Yusuke Yamazaki merupakan buronan dari Pemerintah Jepang atas pelanggaran penipuan dan terdaftar pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (Blue Notice).
Baca Juga: Penyerahan 153 Tersangka WNA RRT oleh Imigrasi Batam kepada Polisi China, Siang ini Dideportasi
Identitas buronan tersebut terungkap setelah kerjasama dan koordinasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dengan Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Satuan Polisi dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).
Buronan WN Jepang tersebut telah menjadi Tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sejak tanggal 2 Februari 2024.
Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan WN Jepang tersebut ke Kanim Batam setelah dilakukannya penangkapan atas percobaan perlintasan ilegal menuju negara Malaysia di perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang Koita Batam pada tangggal 31 Januari 2024.
Baca Juga: Tindak Lanjut Penangkapan 88 WN RRT, Imigrasi Batam Persiapkan Pendeportasian
Dengan keberhasilan penangkapan buronan dan pengungkapan identitas asli warga negara Jepang atas kasus penipuan, Kepolisian Jepang bersama Konsulat Jenderal Jepang memberikan penghargaan Tanda Terima Kasih atas penangkapan WN Jepang yang masuk Blue Notice Interpol kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Polisi Resort Kota Barelang.
Acara serah terima tersebut dihadiri oleh para pimpinan dari Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kejahatan Ekonomi Khusus Bagian Kejahatan Internasional, Kepolisian Resor Kota Barelang, Satuan Kepolisian Perairan dan Udara Polresta Barelang, dan Unit Penegakan Hukum Polairud Polresta Barelang.
Perwakilan dari pemerintahan Jepang dihadiri oleh Mr. Kagami, Konsul Konsulat Jenderal Jepang dan Mr. Ichizono Genya, Chief Inspector dari National Police Agency Japan.
Acara ini digelar di Hotel Fairfield by Marriot Bandara Soekarno Hatta, Tangerang bersamaan dengan penyerahan Deteni WN Jepang tersebut.
Artikel Terkait
Hasil Sinergi Imigrasi Batam Kanwil Kepri dengan Polda Kepri dan Instansi-Instansi Terkait
Imigrasi Batam Kanwil Kumham Kepri Dukung Industri Pariwisata Kepri 2023
Imigrasi Batam Kanwil Kumham Kepri Apresiasi Perayaan HUT RI ke 78 oleh Komunitas PERCA Batam
Tindak Lanjut Penangkapan 88 WN RRT, Imigrasi Batam Persiapkan Pendeportasian
Penyerahan 153 Tersangka WNA RRT oleh Imigrasi Batam kepada Polisi China, Siang ini Dideportasi