NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam upaya mendorong Potensi Indikasi Geografis yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman pada Senin, (12/02/2024) menyampaikan bahwa koordinasi ini dilakukan dengan beberapa pemangku kepentingan terkait. Yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Barat, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, Azmal menuturkan, Teh Tayu perlu didaftarkan mejadi Indikasi Geografis, karena dibandingkan dengan teh di Jawa yang dominan tumbuh di dataran tinggi, Teh Tayu Jebus tumbuh di dataran rendah. Ini dapat menjadi ciri khas tersendiri yang sangat unik.
Baca Juga: 9 WBP Lapas dan Rutan di Kemenkumham Babel Akan Terima Remisi Imlek 2024
"Dinas Pertanian dan Pangan siap mendukung pendaftaran Indikasi Geografis Teh Tayu," ungkap Azmal.
Dalam menyusun Deskripsi Indikasi Geografis, diperlukan sejarah dari perkembangan potensi Indikasi Geografis tersebut. Seperti halnya Teh Tayu Jebus Bangka Barat yang berdasarkan sejarahnya dibawa oleh masyarakat Tionghoa kurang lebih 150 tahun lalu.
Teh Tayu atau dikenal Thai Jiu Cha merupakan teh warisan nenek moyang orang Tionghoa yang dibawa ke Bangka Barat untuk ditanam dan dibudidayakan serta diolah secara tradisional yang menjadi andalan produk lokal sejak 150 tahun lalu.
Baca Juga: Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Madu Pelawan
Untuk itu diperlukan data-data dan penjelasan dari pakar terkait sehingga penyusunan deskripsi dapat lebih baik.
"Kemenkumham Babel memerlukan dukungan dari dinas terkait di Pemda Bangka Barat untuk menyusun deskripsi tersebut," kata Fajar.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, selain Teh Tayu, ada 14 potensi Indikasi Geografis lainnya dari Bangka Belitung yang perlu didaftarkan, yaitu Tenun Cual, Madu Hutan Pelawan, Durian Namlung, Kopiah Resam, Teh Tayu Jebus, Belacan Habang, Nanas Bikang, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, serta Sukun Mentega.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Babel Jadi Irup Hari Bhakti Imigrasi ke 74, Ini Pesan Menkumham
Kemenkumham Babel Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Madu Teran Kepada Pemda Belitung Timur
Kemenkumham Babel Gandeng Universitas Pertiba
Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Madu Pelawan
9 WBP Lapas dan Rutan di Kemenkumham Babel Akan Terima Remisi Imlek 2024